Operasi Lilin, Polisi Temukan Banyak Pelanggaran Prokes dan Sita Miras
loading...
A
A
A
TALAUD - Kepolisian masih menemukan banyaknya warga yang melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 , di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) . Bahkan tim gabungan juga menyita minuman keras ( miras ) tak berizin.
Pelanggaran dan penyitaan miras itu ditemukan di hari ketiga pelaksanaan Operasi Lilin Samrat 2020, oleh Polsek Rainis, Polres Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu (23/12/2020). (Baca Juga: Taktik Jitu Olly Dondokambey “Merahkan Sulawesi Utara)
Kapolsek Rainis, Ipda Peter Nender yang memimpin operasi bersama Koramil Rainis di Jalan Raya Desa Perangen Kecamatan Rainis menyebutkan, sasaran operasi adalah minuman keras (miras) yang diduga akan digunakan pada malam tahun baru dan penerapan aturan protokol kesehatan COVID-19. (Baca Juga: 6 ‘Anak Asuh’ Mami Alona dari Model, Artis, Pramugari hingga Pegawai Bank Bakal Diperiksa)
“Masyarakat yang menumpangi kendaraan roda dua dan roda empat, apabila tidak memakai masker maka diberikan imbauan dan diberikan tindakan, sedangkan untuk masyarakat yang membawa minuman keras beralkohol tidak memiliki ijin dilakukan pemeriksaan dan diamankan di Mapolsek Rainis,” kata Kapolsek Ipda Peter Nender, Rabu (23/12/2020). (Baca Juga: Terjadi Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19, Polisi Tegas Bubarkan Acara Pemkab Sikka)
Untuk itu kepada masyarakat, Kapolsek mengimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Dalam operasi tersebut diamankan 14 kardus minuman keras (Miras) jenis SS dan 7 kardus miras jenis cap tikus. “Semuanya telah diamankan di Mapolsek Rainis guna proses pemeriksaan lebih lanjut ” pungkas Kapolsek Ipda Peter Nender.
Pelanggaran dan penyitaan miras itu ditemukan di hari ketiga pelaksanaan Operasi Lilin Samrat 2020, oleh Polsek Rainis, Polres Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu (23/12/2020). (Baca Juga: Taktik Jitu Olly Dondokambey “Merahkan Sulawesi Utara)
Kapolsek Rainis, Ipda Peter Nender yang memimpin operasi bersama Koramil Rainis di Jalan Raya Desa Perangen Kecamatan Rainis menyebutkan, sasaran operasi adalah minuman keras (miras) yang diduga akan digunakan pada malam tahun baru dan penerapan aturan protokol kesehatan COVID-19. (Baca Juga: 6 ‘Anak Asuh’ Mami Alona dari Model, Artis, Pramugari hingga Pegawai Bank Bakal Diperiksa)
“Masyarakat yang menumpangi kendaraan roda dua dan roda empat, apabila tidak memakai masker maka diberikan imbauan dan diberikan tindakan, sedangkan untuk masyarakat yang membawa minuman keras beralkohol tidak memiliki ijin dilakukan pemeriksaan dan diamankan di Mapolsek Rainis,” kata Kapolsek Ipda Peter Nender, Rabu (23/12/2020). (Baca Juga: Terjadi Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19, Polisi Tegas Bubarkan Acara Pemkab Sikka)
Untuk itu kepada masyarakat, Kapolsek mengimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Dalam operasi tersebut diamankan 14 kardus minuman keras (Miras) jenis SS dan 7 kardus miras jenis cap tikus. “Semuanya telah diamankan di Mapolsek Rainis guna proses pemeriksaan lebih lanjut ” pungkas Kapolsek Ipda Peter Nender.
(nic)