Oknum ASN di Kebumen Jual Miras, Ada Bunker di Bawah Dapur Rumah
loading...
A
A
A
KEBUMEN - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kebumen berinisial W (55) kedapatan menjual minuman keras (miras) di rumahnya. Oknum ASN tersebut menyimpan mirasnya di sebuah bunker di bawah dapur rumahnya untuk mengelabui petugas.
Penemuan ini terungkap ketika Satpol PP Kebumen menggelar razia ke sejumlah tempat yang menjual minuman keras (miras) bersama unsur TNI dan Polri pada Kamis (25/7/2024). Razia miras dilakukan di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Petanahan, Puring, dan Kuwarasan.
Petugas mengamankan lebih dari 400 botol minuman beralkohol berbagai merek dan puluhan jeriken berisi miras oplosan.
Kasatpol PP Kabupaten Kebumen, Ira Puspitasari mengatakan, razia tersebut untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 04 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami menyayangkan ada oknum ASN malah menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Hal ini tentu akan mencemarkan nama baik pribadi, institusi, maupun Pemkab Kebumen,” kata Ira Puspitasari, Jumat (26/7/2024).
Ira Puspitasari menambahkan, siapapun yang berjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kebumen akan kita tertibkan. “Apabila menyangkut ASN yang punya kode etik sendiri, kami punya kewajiban dan larangan tersendiri sehingga jadi prioritaskan untuk penegakan,” ucapnya.
Semua barang bukti minuman keras dibawa ke Mako Satpol PP Kebumen. Selanjutnya para penjual minuman keras dimintai keterangan dan diproses melalui persidangan.
Penemuan ini terungkap ketika Satpol PP Kebumen menggelar razia ke sejumlah tempat yang menjual minuman keras (miras) bersama unsur TNI dan Polri pada Kamis (25/7/2024). Razia miras dilakukan di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Petanahan, Puring, dan Kuwarasan.
Petugas mengamankan lebih dari 400 botol minuman beralkohol berbagai merek dan puluhan jeriken berisi miras oplosan.
Kasatpol PP Kabupaten Kebumen, Ira Puspitasari mengatakan, razia tersebut untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 04 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami menyayangkan ada oknum ASN malah menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Hal ini tentu akan mencemarkan nama baik pribadi, institusi, maupun Pemkab Kebumen,” kata Ira Puspitasari, Jumat (26/7/2024).
Ira Puspitasari menambahkan, siapapun yang berjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kebumen akan kita tertibkan. “Apabila menyangkut ASN yang punya kode etik sendiri, kami punya kewajiban dan larangan tersendiri sehingga jadi prioritaskan untuk penegakan,” ucapnya.
Semua barang bukti minuman keras dibawa ke Mako Satpol PP Kebumen. Selanjutnya para penjual minuman keras dimintai keterangan dan diproses melalui persidangan.
(wib)