Terjadi Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19, Polisi Tegas Bubarkan Acara Pemkab Sikka

Senin, 21 Desember 2020 - 17:16 WIB
loading...
Terjadi Pelanggaran...
Terjadi kerumunan, Polres Sikka membubarkan acara yang digelar Pemkab Sikka. Foto/iNews TV/Joni Nura
A A A
SIKKA - Tindakan tegas dilakukan Polres Sikka, terhadap pelanggaran protokol kesehatan . Tidak pandang bulu, meskipun acara digelar oleh Pemkab Sikka, namun petugas kepolisian tetap membubarkannya karena sudah terjadi kerumunan massa .

(Baca juga: Kenakan Sepatu Boot Pink, Wali Kota Risma Bantu Mengaspal Jalan )

Selain itu, acara peluncuran sistem pengelolaan pajak berbasis online, dan sosialisasi hak kekayaan intelektual (HAKI) bagi pelaku UMKM yang bekerjasama dengan Bank NTT, dan dihadiri oleh Bupati Sikka tersebut, juga belum mengantongi izin Satgas COVID-19 .



Kabagops Polres Sikka, AKP Wilhelmus Sinlae yang memimpin pasukannya, meminta warga dan para pejabat daerah untuk langsung membubarkan diri . Usai pembubaran, penyelenggara acara tersebut langsung diangkut ke Polres Sikka, untuk dimintai keterangan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2528 seconds (0.1#10.140)