Nyambi Jualan Sabu, Kuli Bangunan di Kobar Diciduk Polisi
Rabu, 23 Desember 2020 - 08:13 WIB
loading...
Pekerja bangunan di Kotawaringin Barat ditangkap polisi karena jualan sabu.Foto/Sigit Dzakwan
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Nyambi jualan sabu , seorang kuli banguan warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng diciduk polisi.
Pria bercat rambut kuning bernama Kurniawan (36) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kobar pada Senin (21/12/2020) pukul 14.30 WIB. Kurniawan diketahui sering kali jualan sabu kediamannya di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng.
(Baca juga: Tahanan Kasus Penggelapan Tewas Dikeroyok 13 Penghuni Sel di Deliserdang )
Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu M. Nasir mengatakan, bahwa ada penangkapan seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
“Pelaku kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dia kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya. Setelah kami lakukan penyelidikan benar informasi tersebut, lalu kami amankan pelaku dikediamannya berikut barang bukti satu buah tas yang didalamnya berisikan sembilan paket sabu dengan berat keseluruhan 2, 83 gram yang diakui miliknya,” papar Kasat.
Pria bercat rambut kuning bernama Kurniawan (36) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kobar pada Senin (21/12/2020) pukul 14.30 WIB. Kurniawan diketahui sering kali jualan sabu kediamannya di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng.
(Baca juga: Tahanan Kasus Penggelapan Tewas Dikeroyok 13 Penghuni Sel di Deliserdang )
Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu M. Nasir mengatakan, bahwa ada penangkapan seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
“Pelaku kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dia kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya. Setelah kami lakukan penyelidikan benar informasi tersebut, lalu kami amankan pelaku dikediamannya berikut barang bukti satu buah tas yang didalamnya berisikan sembilan paket sabu dengan berat keseluruhan 2, 83 gram yang diakui miliknya,” papar Kasat.
Lihat Juga :