Nyambi Jualan Sabu, Kuli Bangunan di Kobar Diciduk Polisi

Rabu, 23 Desember 2020 - 08:13 WIB
loading...
Nyambi Jualan Sabu, Kuli Bangunan di Kobar Diciduk Polisi
Pekerja bangunan di Kotawaringin Barat ditangkap polisi karena jualan sabu.Foto/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Nyambi jualan sabu , seorang kuli banguan warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng diciduk polisi.

Pria bercat rambut kuning bernama Kurniawan (36) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kobar pada Senin (21/12/2020) pukul 14.30 WIB. Kurniawan diketahui sering kali jualan sabu kediamannya di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng.

(Baca juga: Tahanan Kasus Penggelapan Tewas Dikeroyok 13 Penghuni Sel di Deliserdang )

Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu M. Nasir mengatakan, bahwa ada penangkapan seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

“Pelaku kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dia kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya. Setelah kami lakukan penyelidikan benar informasi tersebut, lalu kami amankan pelaku dikediamannya berikut barang bukti satu buah tas yang didalamnya berisikan sembilan paket sabu dengan berat keseluruhan 2, 83 gram yang diakui miliknya,” papar Kasat.

(Baca juga: Perkara Utang Orang Tua, Bocah 12 Tahun di Bengkulu Dibacok Sepupu )

Nasir menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukit lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika tersebut diantaranya satu buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, satu buah gunting, satu buah isolasi, satu buah tas warna hitam bertuliskan Valco, satu unit handphone atau gawai merk Realmi dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2941 seconds (0.1#10.140)