Perkara Utang Orang Tua, Bocah 12 Tahun di Bengkulu Dibacok Sepupu

Selasa, 22 Desember 2020 - 23:04 WIB
loading...
Perkara Utang Orang Tua, Bocah 12 Tahun di Bengkulu Dibacok Sepupu
Perkara utang Orang Tua, Bocah 12 Tahun di Bengkulu Dibacok Sepupu. Foto/iNews TV/Endro
A A A
BENGKULU - Perkara utang orang tua yang belum dibayar, seorang bocah berusia 12 tahun di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, menjadi korban pembacokan sepupu.

Ironisnya pembacokan tersebut dilakukan oleh sepupunya yang masih berusia 16 tahun. Peristiwa pembacokan yang terjadi Selasa siang (22/12/2020) tersebut, mengejutkan warga di Kelurahan Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

Pasalnya, sebelum dibacok korban sempat dikejar-kejar pelaku, yang membawa sebilah golok. Menurut keterangan saksi mata, korban dibacok di depan rumah salah satu warga, hingga mengalami luka serius dibagian kepala dan bahu.

"Ngak tahu sebabnya, saya lihat korban dikejar-kejar sama pelaku, lalu korban minta tolong. Pelaku bawa parang, keduanya masih keluarga," ujar Sariman, warga yang melihat kejadian tersebut.

Akibat peristiwa itu korban hingga kini masih menjalani perawatan dalam kondisi kritis di RSUD Kepahiang .

Mendapat laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres kepahiang langsung melakukan penyelidikan. Selang beberapa jam kemudian pelaku pembacokan, AS (16) berhasil dibekuk di kediaman orang tuanya, di Desa Pelangkian Kepahiang.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau mengatakan, Kejadian ini dipicu karena masalah dendam akibat orang tua korban memiliki utang yang belum dibayar ke orang tua pelaku.

(Baca juga: Korupsi 6 Tahun Lalu, Sekda Riau Dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk)

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia sudah merencanakan penganiayaan dengan membawa parang dari kebun. Masalah ini sempat dimediasi di balai desa oleh kepala desa setempat. Namun karena tidak puas dan tidak terima orang tuanya dimaki-maki oleh orang tua korban, maka pelaku mendatangi rumah korban, hingga akhirnya terjadi keributan dan berujung peristiwa pembacokan tersebut," ujar Kasat Reskrim.

(Baca juga: 17 Kg Lebih Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang)

Pelaku saat ini masih dimintai keterangan, untuk sementara pelaku terancam dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1580 seconds (0.1#10.140)