Tekan Laju Covid-19, Pemerintah Parepare Akan Batasi Jam Operasional Kafe
loading...
A
A
A
PAREPARE - Bersama jajarannya, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe kembali mengedukasi warga tentang pentingnya penanganan Covid-19. Sosialisasi itu ia lakukan melalui siaran langsung aplikasi media sosial .
Taufan menegaskan, Covid-19 saat ini masih mengancam. Oleh karena itu, protokol kesehatan , sebagai salah satu langkah mencegah penularan Covid-19 harus diperketat. Di sisi lain, upaya pemulihan ekonomi juga harus terus dilakukan.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah kota kata Taufan saat ini dengan membatasi operasional pelaku usaha, menerapkan protokol kesehatan ketat, namun dengan tetap memperhatikan ekonomi masyarakat.
" Protokol kesehatan penting, namun saya juga harus memperhatikan daya beli masyarakat saya, supaya laju inflasi tidak tinggi. Karena itu penanganan Covid-19 harus berbanding lurus dengan upaya pemulihan ekonomi," jelasnya.
Terkait pembatasan operasional usaha ini, kata Taufan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Forkopimda. Dalam waktu dekat, kebijakan atau instruksi terbaru terkait jam operasional pelaku usaha akan diterbitkan. Rancangannya, usaha kafe, warung kopi (warkop) , dan sejenisnya beroperasi mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita.
Hal lain yang ditegaskan Taufan adalah, perlunya edukasi intensif kepada masyarakat menyikapi fenomena penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 , seperti yang terjadi di RSUD Andi Makkasau Parepare , baru-baru ini. Disebutkan, pihak keluarga yang menjemput paksa itu membawa jenazah ke Kabupaten Sidrap.
Taufan mengungkapkan, fenomena sama juga terjadi di daerah lain, namun untuk Parepare itu adalah kasus terakhir, tidak boleh terulang lagi kasus sama.
"Dua kasus di Parepare, kasus pertama dari Pinrang. Rumah sakit, tenaga medis sudah melakukan prosedur protokol penanganan jenazah Covid-19 dengan benar. Hanya saja masyarakat yang memang perlu diedukasi dengan baik," harapTaufan.
Taufan menegaskan, Covid-19 saat ini masih mengancam. Oleh karena itu, protokol kesehatan , sebagai salah satu langkah mencegah penularan Covid-19 harus diperketat. Di sisi lain, upaya pemulihan ekonomi juga harus terus dilakukan.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah kota kata Taufan saat ini dengan membatasi operasional pelaku usaha, menerapkan protokol kesehatan ketat, namun dengan tetap memperhatikan ekonomi masyarakat.
" Protokol kesehatan penting, namun saya juga harus memperhatikan daya beli masyarakat saya, supaya laju inflasi tidak tinggi. Karena itu penanganan Covid-19 harus berbanding lurus dengan upaya pemulihan ekonomi," jelasnya.
Terkait pembatasan operasional usaha ini, kata Taufan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Forkopimda. Dalam waktu dekat, kebijakan atau instruksi terbaru terkait jam operasional pelaku usaha akan diterbitkan. Rancangannya, usaha kafe, warung kopi (warkop) , dan sejenisnya beroperasi mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita.
Hal lain yang ditegaskan Taufan adalah, perlunya edukasi intensif kepada masyarakat menyikapi fenomena penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 , seperti yang terjadi di RSUD Andi Makkasau Parepare , baru-baru ini. Disebutkan, pihak keluarga yang menjemput paksa itu membawa jenazah ke Kabupaten Sidrap.
Taufan mengungkapkan, fenomena sama juga terjadi di daerah lain, namun untuk Parepare itu adalah kasus terakhir, tidak boleh terulang lagi kasus sama.
"Dua kasus di Parepare, kasus pertama dari Pinrang. Rumah sakit, tenaga medis sudah melakukan prosedur protokol penanganan jenazah Covid-19 dengan benar. Hanya saja masyarakat yang memang perlu diedukasi dengan baik," harapTaufan.