Buron 4 Bulan, Pembunuh Pemilik Warung Kopi di Ogan Ilir Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
OGAN ILIR - Apriadi Darma alias Colet, pelaku pembunuhan Putra Ramadhan (23), pemilik warung kopi di Desa Permata Baru, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir , akhirnya ditangkap polisi setelah empat bulan dalam pelarian. Penangkapan dilakukan pada awal Agustus 2024, setelah perburuan intensif oleh pihak berwenang.
Tragedi ini bermula pada 27 April 2024, ketika Putra Ramadhan tewas bersimbah darah setelah ditusuk oleh dua pelaku yang tidak mau membayar kopi yang mereka pesan. Saat Putra menagih pembayaran, Colet dan rekannya justru menyerangnya dengan pisau, menyebabkan luka tusuk di dada kiri dan beberapa luka sayatan di tubuhnya. Putra meninggal di tempat kejadian akibat luka-luka tersebut, sementara istrinya juga terluka saat mencoba menyelamatkan suaminya.
Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat dan berhasil menangkap Colet di daerah Kertapati. Selain menangkap Colet, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Sementara itu, rekan Colet masih dalam pengejaran, namun identitasnya telah diketahui oleh pihak berwenang.
"Para pelaku akan menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun sesuai dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian," ungkap Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus.
Tragedi ini bermula pada 27 April 2024, ketika Putra Ramadhan tewas bersimbah darah setelah ditusuk oleh dua pelaku yang tidak mau membayar kopi yang mereka pesan. Saat Putra menagih pembayaran, Colet dan rekannya justru menyerangnya dengan pisau, menyebabkan luka tusuk di dada kiri dan beberapa luka sayatan di tubuhnya. Putra meninggal di tempat kejadian akibat luka-luka tersebut, sementara istrinya juga terluka saat mencoba menyelamatkan suaminya.
Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat dan berhasil menangkap Colet di daerah Kertapati. Selain menangkap Colet, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Sementara itu, rekan Colet masih dalam pengejaran, namun identitasnya telah diketahui oleh pihak berwenang.
"Para pelaku akan menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun sesuai dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian," ungkap Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus.
(hri)