Digasak Pandemi COVID-19, Penerbitan Paspor Baru Imigrasi Blitar Anjlok 300%

Senin, 21 Desember 2020 - 21:21 WIB
loading...
Digasak Pandemi COVID-19,...
Kepala Imigrasi Blitar, Muldo Danang Laksono. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Pembuatan paspor baru selama tahun 2020 secara umum di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, merosot drastis dibandingkan tahun 2019. Terhitung Januari-16 Desember 2020, pembuatan paspor baru hanya mencapai 6.152 paspor atau terjadi penurunan 300 persen lebih dibanding tahun 2019 yang mencapai 20.790 paspor.

(Baca juga: Banyuwangi Gempar, Ada Pria Salat di Tengah Jalan Raya, Polisi Buru Pelakunya )

"Karena dampak pandemi COVID-19," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Muldo Danang Laksono kepada wartawan Senin (21/12/2020). Selama Januari-16 Desember 2020, Imigrasi Blitar hanya menerbitkan sebanyak 1.073 paspor untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Jumlah tersebut menurun dibanding tahun 2019 sebanyak 2.986 paspor . Mayoritas para calon PMI untuk tujuan negara Malaysia, Saudi Arabia, Hongkong dan Taiwan. Penurunan drastis juga terjadi pada pembuatan paspor untuk jamaah haji tahun 2020 yang ditutup karena pandemi COVID-19. Yakni sebanyak 1.856 paspor . Perinciannya, Kota Blitar 98 paspor , Kabupaten Blitar 647 paspor dan Kabupaten Tulungagung 1.110 paspor . "Sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 2.483 paspor ," terang Danang.

Tidak hanya soal paspor . Terkait izin tinggal warga negara asing di wilayah Imigrasi Blitar juga anjlok. Dari tahun 2019 ada sebanyak 289 penerbitan izin tinggal, menjadi 174 izin tinggal pada tahun 2020 (Januari-16 Desember 2020).

(Baca juga: Tangis Karyawan RSUD Kota Mojokerto Pecah, Lepas Perawat yang Meninggal Akibat COVID-19 )

Begitu juga dengan perpanjang izin tinggal yang sebelumnya 45 (tahun 2019) menjadi 13 pada tahun 2020. Terkait pengawasan orang asing , jumlah yang diawasi di wilayah Imigrasi Blitar (Kota/Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung) juga menurun.

Pada tahun 2020 ada sebanyak 138 orang asing yang diawasi. Sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 189 orang asing. Mereka yang diawasi ini merupakan klaster pelajar dan mereka yang melakukan kawin campur dengan warga setempat. Potensi pelanggaran untuk kelompok pelajar biasanya terkait dengan perpanjangan ijin tinggal.

Menurut Danang, turunnya jumlah orang asing yang diawasi pada tahun 2020 salah satunya karena pulang ke negara asalnya. "Ada juga yang pindah ke wilayah kerja lain," terang Danang. Karena situasi pandemi COVID-19, pola pengawasan terhadap orang asing juga mengalami perubahan. Dari semula petugas langsung turun ke lapangan, berganti mengandalkan informasi secara online.

(Baca juga: Hantam Truk di Jalan Tol Trans Sumatera-Lampung, 2 Penumpang Fortuner Tewas Seketika )

Danang mengakui perubahan tersebut cukup menyulitkan. Apalagi anggaran pengawasan orang asing tidak sedikit yang dialihkan untuk penanganan COVID-19. "Namun cukup efektif," kata Danang. Selama Januari-16 Desember 2020, Imigrasi Blitar juga mencatat, tidak adanya penindakan bagi pelanggaran administrasi keimigrasian. Sementara selama tahun 2019 terdapat sebanyak 14 penindakan.

Sedangkan penindakan pada pelanggaran pidana, yakni pemalsuan dokumen dan keterangan palsu terjadi satu kasus. Pelanggaran pidana dilakukan warga negara Bangladesh. Yang bersangkutan sudah menjalani hukuman penjara dan dideportasi. Danang juga menjelaskan, selama masa pandemi ini pihaknya juga melakukan inovasi pelayanan paspor.

Mekanismenya, petugas imigrasi bisa mendatangi pemangku kebijakan maupun institusi yang mengajukan permohonan paspor secara kolektif. "Semuanya menjalankan protokol kesehatan COVID-19," pungkas Danang.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2683 seconds (0.1#10.140)