Pemkot Salatiga Larang Masyarakat Konvoi Malam Tahun Baru
loading...
A
A
A
SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, Jawa Tengah melarang masyarakat menggelar acara perayaan malam tahun baru yang menimbulkan keramaian dan kerumunan massa. Pemkot juga melarang warga melakukan konvoi serta membunyikan petasan, kembang api dan meniup terompet saat malam pergantian tahun nanti.
Ketentuan tersebut dipublikasikan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Salatiga Nomor 443.1/688/417 terkait penyelenggaraan event tahun baru 2021 Kota Salatiga.
"Wali kota sudah menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan kegiatan tahun baru. Masyarakat dilarang mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa maupun menimbulkan kerumunan. Ini demi kebaikan bersama dan mencegah penularan COVID-19," katanya Sekda Kota Salatiga Fakruroji, Sabtu (19/12/2020).
(Baca juga: Refleksi Akhir Tahun Fraksi PKS, Kritik Pemprov Jabar dan Desak Lanjutkan Bansos COVID-19 )
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Salatiga mengajak untuk melalui malam tahun baru di rumah masing-masing. Pemkot Salatiga juga membatasi jam operasional restoran, cafe dan usaha pariwisata lainnya hingga pukul 22.00 WIB.
Menurut Fakruroji, Pemkot Salatiga juga telah melakukan langkah antisipasi penularan COVID-19 melalui sektor transportasi. Semua angkutan umum wajib dilengkapi dengan sarana prasarana pencegahan COVID-19. Pengemudinya juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat.
"Dishub memperketat pengawasan terhadap mobilisasi penumpang di Terminal Tingkir. Semua penumpang akan diperiksa kesehatannya mulai dari pengecekan suhu badan hingga tindakan selanjutnya," ujarnya.
Dia berharap, masyarakat bisa memahami kondisi perkembangan COVID-19 yang semakin sulit dikendalikan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Patuhilah protokol kesehatan. Lindungi diri sendiri dan orang lain dari COVID-19," tandasnya
Ketentuan tersebut dipublikasikan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Salatiga Nomor 443.1/688/417 terkait penyelenggaraan event tahun baru 2021 Kota Salatiga.
"Wali kota sudah menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan kegiatan tahun baru. Masyarakat dilarang mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa maupun menimbulkan kerumunan. Ini demi kebaikan bersama dan mencegah penularan COVID-19," katanya Sekda Kota Salatiga Fakruroji, Sabtu (19/12/2020).
(Baca juga: Refleksi Akhir Tahun Fraksi PKS, Kritik Pemprov Jabar dan Desak Lanjutkan Bansos COVID-19 )
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Salatiga mengajak untuk melalui malam tahun baru di rumah masing-masing. Pemkot Salatiga juga membatasi jam operasional restoran, cafe dan usaha pariwisata lainnya hingga pukul 22.00 WIB.
Menurut Fakruroji, Pemkot Salatiga juga telah melakukan langkah antisipasi penularan COVID-19 melalui sektor transportasi. Semua angkutan umum wajib dilengkapi dengan sarana prasarana pencegahan COVID-19. Pengemudinya juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat.
"Dishub memperketat pengawasan terhadap mobilisasi penumpang di Terminal Tingkir. Semua penumpang akan diperiksa kesehatannya mulai dari pengecekan suhu badan hingga tindakan selanjutnya," ujarnya.
Dia berharap, masyarakat bisa memahami kondisi perkembangan COVID-19 yang semakin sulit dikendalikan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Patuhilah protokol kesehatan. Lindungi diri sendiri dan orang lain dari COVID-19," tandasnya
(msd)