KPK Dorong Pemkab Batang Melakukan Penyertifikatan PSU sebagai Aset pemkab
loading...
A
A
A
BATANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala korwil tujuh bidang pencegahan, Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama memberi tenggang waktu satu pekan kepada pengembang perumahan serahkan sertifikat aset Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Kabupaten Batang.
Hal tersebut disampaikan saat rakor monitoring dan evaluasi lanjutan program tematik serah terima PSU oleh pengembang kepada pemkab di Aula Kantor Bupati Batang, Jumat (18/12/2020).
“Dalam satu minggu dari 26 obyek PSU harus sudah bersertifikat. Semestinya pada saat diserahkan ke Pemkab penyerahan aset tersebut sudah bersertifikat sehingga tidak membebani Pemkab,” kata Bachtiar Ujang Purnama.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Permendagri no 9 tahun 2009, PSU dari pengembangan wilayah semestinya ada tindak lanjut maintenance prasarana sarana utilitas umum.
“Jika PSU tidak diserahkan ke Pemda dipastikan kalau ada kerusakan, Pemda tidak bisa memperbaiki kerusakanya, karena belum terdaftar sebagai aset negara,” jelasnya.
Oleh karena itu, KPK mendorong Pemkab Batang untuk bisa meminta dan melakukan pensertifikatan sebagai PSU sebagai aset pemkab,” ujarnya.
“Kenapa seperti itu, kelak jika ada sesuatu hal yang harus dilakukan perbaikan pemerintah harus hadir dengan menggunakan uang APBD,” ungkap Kepala Korwil 7 KPK bidang pencegahan.
Tidak hanya itu, PSU yang sudah bersertifikat yang merupakan aset Pemkab tidak hilang atau dimanfaatkan oleh pihak lain digunakan yang tidak semestinya. “Kalau pengelolaan aset tidak ditertibkan, bisa hilang, dijual, dipindahtangankan dengan metode alih fungsi, bahkan bisa di klim oleh pihak lain,” katanya.
Ia pun tidak memungkiri hal tersebut sering terjadi di berbagai daerah, karena sertifikat tidak dimiliki oleh Pemkab. “KPK terus mengawal supaya aset – aset bersertifikat, terdata dengan baik sehingga tidak hilang,” tandasnya.
Bupati Batang Wihaji menyatakan sangat hati – hati dalam menerima aset Prasarana Saran Utilitas Umum (PSU) dari Pengembang.
Pasalnya fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Khusus (Fasos) perumahan sebelum asetnya diserahkan ke Pemkab menjadi tanggung jawab pengembang sesuai dengan regulasi.
Ia pun menyatakan tidak ingin karena aset PSU pengembang perumahan jadi batu sandungan terjerat kasus karena menyalaih regulasi. “Setiap mau tandatangani PSU, saya cek betul. Jangan sampai fasilitas khusus dan fasilitas umumnya belum diselesaikan,” katanya saat sambutan rakor monitoring dan evaluasi lanjutan Korwil 7 bidang pencegahan KPK RI.
Menurutnya, setelah aset PSU diserahkan ke Pemkab sudah menjadi tanggung jawab pemerintah yang akan merawatnya. “Fasum dan fasus seperti jalan, penerangan jalan umum (PJU) dan lainya perawatannya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” ungkap Wihaji.
Selain itu aset PSU menjadi perhatian karena Pemkab tidak ingin melanggar aturan perundangan. “Saya selaku Kepala Daerah bertanggung jawab penuh semua tata kelola pemerintahan, maka kita sangat hati – hati agar terhindar dari korupsi. Oleh karena itu, kita gandeng KPK,” pungkasnya.
Lihat Juga: Profil Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Kapolda Sulawesi Selatan Baru yang Pernah Berdinas di KPK
Hal tersebut disampaikan saat rakor monitoring dan evaluasi lanjutan program tematik serah terima PSU oleh pengembang kepada pemkab di Aula Kantor Bupati Batang, Jumat (18/12/2020).
“Dalam satu minggu dari 26 obyek PSU harus sudah bersertifikat. Semestinya pada saat diserahkan ke Pemkab penyerahan aset tersebut sudah bersertifikat sehingga tidak membebani Pemkab,” kata Bachtiar Ujang Purnama.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Permendagri no 9 tahun 2009, PSU dari pengembangan wilayah semestinya ada tindak lanjut maintenance prasarana sarana utilitas umum.
“Jika PSU tidak diserahkan ke Pemda dipastikan kalau ada kerusakan, Pemda tidak bisa memperbaiki kerusakanya, karena belum terdaftar sebagai aset negara,” jelasnya.
Oleh karena itu, KPK mendorong Pemkab Batang untuk bisa meminta dan melakukan pensertifikatan sebagai PSU sebagai aset pemkab,” ujarnya.
“Kenapa seperti itu, kelak jika ada sesuatu hal yang harus dilakukan perbaikan pemerintah harus hadir dengan menggunakan uang APBD,” ungkap Kepala Korwil 7 KPK bidang pencegahan.
Tidak hanya itu, PSU yang sudah bersertifikat yang merupakan aset Pemkab tidak hilang atau dimanfaatkan oleh pihak lain digunakan yang tidak semestinya. “Kalau pengelolaan aset tidak ditertibkan, bisa hilang, dijual, dipindahtangankan dengan metode alih fungsi, bahkan bisa di klim oleh pihak lain,” katanya.
Ia pun tidak memungkiri hal tersebut sering terjadi di berbagai daerah, karena sertifikat tidak dimiliki oleh Pemkab. “KPK terus mengawal supaya aset – aset bersertifikat, terdata dengan baik sehingga tidak hilang,” tandasnya.
Bupati Batang Wihaji menyatakan sangat hati – hati dalam menerima aset Prasarana Saran Utilitas Umum (PSU) dari Pengembang.
Pasalnya fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Khusus (Fasos) perumahan sebelum asetnya diserahkan ke Pemkab menjadi tanggung jawab pengembang sesuai dengan regulasi.
Ia pun menyatakan tidak ingin karena aset PSU pengembang perumahan jadi batu sandungan terjerat kasus karena menyalaih regulasi. “Setiap mau tandatangani PSU, saya cek betul. Jangan sampai fasilitas khusus dan fasilitas umumnya belum diselesaikan,” katanya saat sambutan rakor monitoring dan evaluasi lanjutan Korwil 7 bidang pencegahan KPK RI.
Menurutnya, setelah aset PSU diserahkan ke Pemkab sudah menjadi tanggung jawab pemerintah yang akan merawatnya. “Fasum dan fasus seperti jalan, penerangan jalan umum (PJU) dan lainya perawatannya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” ungkap Wihaji.
Selain itu aset PSU menjadi perhatian karena Pemkab tidak ingin melanggar aturan perundangan. “Saya selaku Kepala Daerah bertanggung jawab penuh semua tata kelola pemerintahan, maka kita sangat hati – hati agar terhindar dari korupsi. Oleh karena itu, kita gandeng KPK,” pungkasnya.
Lihat Juga: Profil Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Kapolda Sulawesi Selatan Baru yang Pernah Berdinas di KPK
(ars)