KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bandung Smart City, Usut Keterlibatan Anggota DPRD

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:29 WIB
loading...
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam program Bandung Smart City. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dalam program Bandung Smart City. Penyidikan dilakukan terhadap anggota DPRD Kota Bandung yang diduga menerima dana dari proyek itu.

Jaksa KPK Tony Indra mengatakan, dalam dokumen dakwaan dan fakta persidangan, terdapat sejumlah anggota dewan yang menerima anggaran dari APBD perubahan terkait proyek pengadaan CCTV dan ISP. Proses penyidikan tersebut saat ini tengah berjalan.

“Sebagaimana dalam tuntutan yang kami sampaikan ada sprindik baru terkait dengan penerima atensi dewan anggota legislatif. Saat ini penyidikan berjalan," kata Tony Indra seusai sidang putusan terdakwa PT Marktel Budi Santika di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3/2024).



Tony Indra menyatakan, anggota DPRD Kota Bandung yang diduga menerima dana dari proyek tersebut antara lain, Riantono, Achmad Nugraha, dan Yudi Cahyadi.

"Yang kemarin di fakta persidangan ada anggota legislatif menerima dana APBD Perubahan terkait proyek pengadaan CCTV dan ISP, yaitu, Riantono, Riana, Yudi Cahyadi, dan Achmad Nugraha," ujar Tony Indra.

Sedangkan dari Pemkot Bandung adalah eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. Ema akan diperiksa terkait kewenangan sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Diketahui, dalam kasus tersebut, beberapa orang telah divonis hukuman penjara. Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.



Eks Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Eks Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dari kalangan swasta penyuap antara lain, Sony Setiadi Direktur CIFO divonis 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta. Petinggi PT SMA Benny dan Andreas Guntoro divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Terbaru, Direktur Komersil PT Marktel Budi Santika divonis penjara 1 tahun dan enam bulan serta denda Rp100 juta. Budi Santika divonis pada Rabu (20/3/2024).
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2725 seconds (0.1#10.140)