Lawan Balik Wakil Wali Kota Bima, Polda NTB Dikawal 5 Pengacara Umum
loading...
A
A
A
(Baca juga: Hujan Deras Selama 3 Jam Guyur Cirebon, Ratusan Rumah di Dua Kecamatan Terendam Banjir )
Dino menilai, Feri Sofiyan terindikasi kuat telah melakukan penyerobotan atas wilayah yang dikuasi negara dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Wali Kota. "Melihat ada perbuatan yang melabrak aturan, sehingga masyarakat setempat wajar melaporkan kasus tersebut di Polres Bima Kota. Hukum juga tidak pernah memandang bulu, siapa yang berbuat melanggar hukum pasti akan menerima konsekuensinya," ingatnya.
Disesalkannya, langkah tempuh praperadilan yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan tak hanya membuat keruh suasana ditengah proses hukum yang menyeretnya.
Dalam isi gugatan yang disidangkan, bahwa tidak adanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap pemohon (Feri Sofiyan) berdasarkan pasal 109 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup. Sedangkan saat ini telah disahkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Pasal tersebut tetap berlaku, namun ada penambahan unsur Pidana), sehingga Pemohon memohon kepada hakim melalui gugatan praperadilannya.
"Kalau didalam aturan hukum, penambahan pasal itu sah sah saja dan hal itu tidak menjadi masalah semasih tidak diluar konteks persoalan. Akan tetapi hal itu juga yang membuat pemohon terkecoh, sehingga yakin akan dapat memenangkan hingga seribu persen kemenangan saat praperadilan. Yang lucunya lagi, pihak pemohon justeru merasa keberatan saat ada lima pengacara umum Polda NTB hadir dalam persidangan," akunya.
(Baca juga: Ada Dugaan Korupsi Tanah Aset Pemkab Manggarai Barat, 2 Hotel di Labuan Bajo Disita Kejati NTT )
Sementara itu, kata Dino, setelah berkoordinasi dengan Kapolda NTB , lima pengacara umum yang ditunjuk akan segera merapat ke Mapolres Bima Kota untuk membicarakan kelanjutan laporan balik terhadap pencemaran nama baik institusi Polri.
"Dalam waktu dekat ini, saya dan empat lawyer lainnya yang ditunjuk Kapolda NTB akan segera berkoordinasi dengan penyidik tipidter dan Kasat Reskrim Polres Bima Kota guna mengembalikan citra baik institusi Polri yang telah dicemarkan oleh pihak Feri Sofiyan," pungkasnya.
Dino menilai, Feri Sofiyan terindikasi kuat telah melakukan penyerobotan atas wilayah yang dikuasi negara dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Wali Kota. "Melihat ada perbuatan yang melabrak aturan, sehingga masyarakat setempat wajar melaporkan kasus tersebut di Polres Bima Kota. Hukum juga tidak pernah memandang bulu, siapa yang berbuat melanggar hukum pasti akan menerima konsekuensinya," ingatnya.
Disesalkannya, langkah tempuh praperadilan yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan tak hanya membuat keruh suasana ditengah proses hukum yang menyeretnya.
Dalam isi gugatan yang disidangkan, bahwa tidak adanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap pemohon (Feri Sofiyan) berdasarkan pasal 109 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup. Sedangkan saat ini telah disahkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Pasal tersebut tetap berlaku, namun ada penambahan unsur Pidana), sehingga Pemohon memohon kepada hakim melalui gugatan praperadilannya.
"Kalau didalam aturan hukum, penambahan pasal itu sah sah saja dan hal itu tidak menjadi masalah semasih tidak diluar konteks persoalan. Akan tetapi hal itu juga yang membuat pemohon terkecoh, sehingga yakin akan dapat memenangkan hingga seribu persen kemenangan saat praperadilan. Yang lucunya lagi, pihak pemohon justeru merasa keberatan saat ada lima pengacara umum Polda NTB hadir dalam persidangan," akunya.
(Baca juga: Ada Dugaan Korupsi Tanah Aset Pemkab Manggarai Barat, 2 Hotel di Labuan Bajo Disita Kejati NTT )
Sementara itu, kata Dino, setelah berkoordinasi dengan Kapolda NTB , lima pengacara umum yang ditunjuk akan segera merapat ke Mapolres Bima Kota untuk membicarakan kelanjutan laporan balik terhadap pencemaran nama baik institusi Polri.
"Dalam waktu dekat ini, saya dan empat lawyer lainnya yang ditunjuk Kapolda NTB akan segera berkoordinasi dengan penyidik tipidter dan Kasat Reskrim Polres Bima Kota guna mengembalikan citra baik institusi Polri yang telah dicemarkan oleh pihak Feri Sofiyan," pungkasnya.
(eyt)