Lawan Balik Wakil Wali Kota Bima, Polda NTB Dikawal 5 Pengacara Umum
loading...
A
A
A
BIMA - Lima pengacara umum Polda Nusa Tenggara Barat ( NTB ), akan kembali melawan balik Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, yang menunduh pihak penyidik Tipidter Polres Bima Kota, telah berbuat di luar aturan dalam menetapkan tersangka atas dirinya, terkait kasus pembangunan dermaga atau jetty tanpa izin.
(Baca juga: Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang )
Langkah hukum yang diambil oleh pengacara umum polda NTB ini, setelah sebelumnya Feri Sofiyan bersama sejumlah kuasa hukumnya, kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bima, Selasa (15/12/2020). Bahkan sidang yang dilaksanakan selama enam hari itu, majelis hakim menolak semua tuntutan dari pemohon (Feri Sofiyan).
Menurut salah seorang pengacara umum Polda NTB , Nurdin Dino, bahwa pihak Feri Sofiyan telah menuduh intitusi Polri, yakni dalam hal ini penyidik Tipidter Polres Bima Kota tidak profesional dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadap kasus yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bima.
"Feri Sofiyan menilai bahwa penetapan tersangka atas dirinya adalah prematur dan cacat yuridis. Padahal tidak mungkin seorang penyidik berani menetapkan seorang pejabat daerah sebagai tersangka tanpa ada proses penyelidikan dan penyidikan. Dan untuk diketahui, para penyidik tipidter telah diperiksa oleh Propam Polda NTB sebelum praperadilan berlangsung. Diakui penyidik, mereka telah bekerja secara profesional sehingga menang saat praperadilan. Dan penetapan tersangka oleh penyidik secara hukum sah sesuai aturan," kata Dino.
(Baca juga: Saling Ejek, Dua Kelompok Remaja di Medan Saling Lempar Batu di Tengah Kota )
Tak hanya itu, lanjutnya, pencemaran nama baik institusi Polri atas penyebaran berita hoaks lewat sosial media yang dilakukan kubu Wakil Wali Kota Bima pun akan menjadi bahan atensi laporan. Dalam hal ini, beberapa akun sosmed telah membuat berita hoaks yang menyudutkan Polri saat menetapkan status tersangka terhadap Feri Sofiyan yang dinilai premetur dan cacat yuridis.
"Tidak hanya di media sosial, bahkan lewat beberapa media online mereka menyebut penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bima, tidak sesuai aturan, sehingga disebut prematur dan cacat yuridis. Selain itu semua, Feri Sofiyan dkk, juga telah mengirim surat kiri kanan ke sejumlah pihak dengan menyudutkan penyidik Polres Bima Kota yang tidak profesional. Inilah yang menjadi bahan utama kita untuk melawan balik. Tapi sebelum kita mengambil langkah hukum, tentu kita akan koordinasi dulu dengan Kapolda NTB ," terangnya.
Dilain sisi, terkait izin pembangunan dermaga milik pribadi Wakil Wali Kota Bima, Dino mengetahuinya bahwa pembangunan dermaga atau jetty di kawasan perairan laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Feri Sofiyan belum mengantongi izin dari pihak pihak terkait.
"Yang iya tunjukan di Pengadilan saat persidangan berlangsung hanyalah rekomendasi, bukan izin. Sementara dermaga yang menjadi objek persoalan, telah dibangun diatas lokasi milik negara," ungkapnya.
(Baca juga: Hujan Deras Selama 3 Jam Guyur Cirebon, Ratusan Rumah di Dua Kecamatan Terendam Banjir )
Dino menilai, Feri Sofiyan terindikasi kuat telah melakukan penyerobotan atas wilayah yang dikuasi negara dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Wali Kota. "Melihat ada perbuatan yang melabrak aturan, sehingga masyarakat setempat wajar melaporkan kasus tersebut di Polres Bima Kota. Hukum juga tidak pernah memandang bulu, siapa yang berbuat melanggar hukum pasti akan menerima konsekuensinya," ingatnya.
Disesalkannya, langkah tempuh praperadilan yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan tak hanya membuat keruh suasana ditengah proses hukum yang menyeretnya.
Dalam isi gugatan yang disidangkan, bahwa tidak adanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap pemohon (Feri Sofiyan) berdasarkan pasal 109 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup. Sedangkan saat ini telah disahkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Pasal tersebut tetap berlaku, namun ada penambahan unsur Pidana), sehingga Pemohon memohon kepada hakim melalui gugatan praperadilannya.
"Kalau didalam aturan hukum, penambahan pasal itu sah sah saja dan hal itu tidak menjadi masalah semasih tidak diluar konteks persoalan. Akan tetapi hal itu juga yang membuat pemohon terkecoh, sehingga yakin akan dapat memenangkan hingga seribu persen kemenangan saat praperadilan. Yang lucunya lagi, pihak pemohon justeru merasa keberatan saat ada lima pengacara umum Polda NTB hadir dalam persidangan," akunya.
(Baca juga: Ada Dugaan Korupsi Tanah Aset Pemkab Manggarai Barat, 2 Hotel di Labuan Bajo Disita Kejati NTT )
Sementara itu, kata Dino, setelah berkoordinasi dengan Kapolda NTB , lima pengacara umum yang ditunjuk akan segera merapat ke Mapolres Bima Kota untuk membicarakan kelanjutan laporan balik terhadap pencemaran nama baik institusi Polri.
"Dalam waktu dekat ini, saya dan empat lawyer lainnya yang ditunjuk Kapolda NTB akan segera berkoordinasi dengan penyidik tipidter dan Kasat Reskrim Polres Bima Kota guna mengembalikan citra baik institusi Polri yang telah dicemarkan oleh pihak Feri Sofiyan," pungkasnya.
(Baca juga: Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang )
Langkah hukum yang diambil oleh pengacara umum polda NTB ini, setelah sebelumnya Feri Sofiyan bersama sejumlah kuasa hukumnya, kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bima, Selasa (15/12/2020). Bahkan sidang yang dilaksanakan selama enam hari itu, majelis hakim menolak semua tuntutan dari pemohon (Feri Sofiyan).
Menurut salah seorang pengacara umum Polda NTB , Nurdin Dino, bahwa pihak Feri Sofiyan telah menuduh intitusi Polri, yakni dalam hal ini penyidik Tipidter Polres Bima Kota tidak profesional dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadap kasus yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bima.
"Feri Sofiyan menilai bahwa penetapan tersangka atas dirinya adalah prematur dan cacat yuridis. Padahal tidak mungkin seorang penyidik berani menetapkan seorang pejabat daerah sebagai tersangka tanpa ada proses penyelidikan dan penyidikan. Dan untuk diketahui, para penyidik tipidter telah diperiksa oleh Propam Polda NTB sebelum praperadilan berlangsung. Diakui penyidik, mereka telah bekerja secara profesional sehingga menang saat praperadilan. Dan penetapan tersangka oleh penyidik secara hukum sah sesuai aturan," kata Dino.
(Baca juga: Saling Ejek, Dua Kelompok Remaja di Medan Saling Lempar Batu di Tengah Kota )
Tak hanya itu, lanjutnya, pencemaran nama baik institusi Polri atas penyebaran berita hoaks lewat sosial media yang dilakukan kubu Wakil Wali Kota Bima pun akan menjadi bahan atensi laporan. Dalam hal ini, beberapa akun sosmed telah membuat berita hoaks yang menyudutkan Polri saat menetapkan status tersangka terhadap Feri Sofiyan yang dinilai premetur dan cacat yuridis.
"Tidak hanya di media sosial, bahkan lewat beberapa media online mereka menyebut penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bima, tidak sesuai aturan, sehingga disebut prematur dan cacat yuridis. Selain itu semua, Feri Sofiyan dkk, juga telah mengirim surat kiri kanan ke sejumlah pihak dengan menyudutkan penyidik Polres Bima Kota yang tidak profesional. Inilah yang menjadi bahan utama kita untuk melawan balik. Tapi sebelum kita mengambil langkah hukum, tentu kita akan koordinasi dulu dengan Kapolda NTB ," terangnya.
Dilain sisi, terkait izin pembangunan dermaga milik pribadi Wakil Wali Kota Bima, Dino mengetahuinya bahwa pembangunan dermaga atau jetty di kawasan perairan laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Feri Sofiyan belum mengantongi izin dari pihak pihak terkait.
"Yang iya tunjukan di Pengadilan saat persidangan berlangsung hanyalah rekomendasi, bukan izin. Sementara dermaga yang menjadi objek persoalan, telah dibangun diatas lokasi milik negara," ungkapnya.
(Baca juga: Hujan Deras Selama 3 Jam Guyur Cirebon, Ratusan Rumah di Dua Kecamatan Terendam Banjir )
Dino menilai, Feri Sofiyan terindikasi kuat telah melakukan penyerobotan atas wilayah yang dikuasi negara dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Wali Kota. "Melihat ada perbuatan yang melabrak aturan, sehingga masyarakat setempat wajar melaporkan kasus tersebut di Polres Bima Kota. Hukum juga tidak pernah memandang bulu, siapa yang berbuat melanggar hukum pasti akan menerima konsekuensinya," ingatnya.
Disesalkannya, langkah tempuh praperadilan yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan tak hanya membuat keruh suasana ditengah proses hukum yang menyeretnya.
Dalam isi gugatan yang disidangkan, bahwa tidak adanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap pemohon (Feri Sofiyan) berdasarkan pasal 109 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup. Sedangkan saat ini telah disahkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Pasal tersebut tetap berlaku, namun ada penambahan unsur Pidana), sehingga Pemohon memohon kepada hakim melalui gugatan praperadilannya.
"Kalau didalam aturan hukum, penambahan pasal itu sah sah saja dan hal itu tidak menjadi masalah semasih tidak diluar konteks persoalan. Akan tetapi hal itu juga yang membuat pemohon terkecoh, sehingga yakin akan dapat memenangkan hingga seribu persen kemenangan saat praperadilan. Yang lucunya lagi, pihak pemohon justeru merasa keberatan saat ada lima pengacara umum Polda NTB hadir dalam persidangan," akunya.
(Baca juga: Ada Dugaan Korupsi Tanah Aset Pemkab Manggarai Barat, 2 Hotel di Labuan Bajo Disita Kejati NTT )
Sementara itu, kata Dino, setelah berkoordinasi dengan Kapolda NTB , lima pengacara umum yang ditunjuk akan segera merapat ke Mapolres Bima Kota untuk membicarakan kelanjutan laporan balik terhadap pencemaran nama baik institusi Polri.
"Dalam waktu dekat ini, saya dan empat lawyer lainnya yang ditunjuk Kapolda NTB akan segera berkoordinasi dengan penyidik tipidter dan Kasat Reskrim Polres Bima Kota guna mengembalikan citra baik institusi Polri yang telah dicemarkan oleh pihak Feri Sofiyan," pungkasnya.
(eyt)