Ada Dugaan Korupsi Tanah Aset Pemkab Manggarai Barat, 2 Hotel di Labuan Bajo Disita Kejati NTT
loading...
A
A
A
LABUAN BAJO - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan penyitaan aset milik saksi terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat .
(Baca juga: Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang )
Kali ini, Tim penyidik Tipikor Kejati NTT, menyita dua bangunan hotel dan satu bidang tanah milik salah seorang saksi yakni Veronika Syukur. Aset milik Veronika berupa hotel CF Komodo, dan hotel Cahaya Adrian disita tim Penyidik Tipikor kejati NTT, Kamis (17/12/2020)
Penyitaan dua buah hotel dan sebidang tanah ini tertuang dalam Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang kelas 1A tanggal 17 Desember 2020.
Dalam surat itu disebutkan, menyita gedung atau bangunan berupa hotel melati bernama CF Komodo, dan sebidang tanah seluas 3.250 meter persegi beralamat di Jalan Alo Tanis Lamtoro, Kelurahan Labuan Bajo , Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
(Baca juga: Ingin Pulang Kampung ke Malang, Pemuda Ini Nekat Menyeberangi Teluk Balikpapan Menggunakan Galon )
Serta, menyita satu bidang tanah dan bangunan berupa Hotel Cahaya Adrian beralamat di Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo , Kabupaten Manggarai Barat.
Ketua Tim Penyidik Tipikor Kejati NTT, Roy Riady menjelaskan, penyitaan aset milik saksi Veronika ini dilakukan setelah adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. "Iya benar milik Ibu Veronika. Pemilik sudah diperiksa. Kegiatan penyitaan terkait dengan masalah tanah. Kita sita dua bangunan hotel dan satu bidang tanah," tegasnya.
Lanjut Roy, pemeriksaan terhadap saksi Veronika Syukur berkaitan dengan masalah aset milik Pemkab Manggarai Barat . "Nanti lebih jelasnya akan dijelaskan Kasipenkum. Yang jelas ini ada kaitannya dengan tanah Keranga." ujar Roy.
(Baca juga: Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang )
Kali ini, Tim penyidik Tipikor Kejati NTT, menyita dua bangunan hotel dan satu bidang tanah milik salah seorang saksi yakni Veronika Syukur. Aset milik Veronika berupa hotel CF Komodo, dan hotel Cahaya Adrian disita tim Penyidik Tipikor kejati NTT, Kamis (17/12/2020)
Penyitaan dua buah hotel dan sebidang tanah ini tertuang dalam Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang kelas 1A tanggal 17 Desember 2020.
Dalam surat itu disebutkan, menyita gedung atau bangunan berupa hotel melati bernama CF Komodo, dan sebidang tanah seluas 3.250 meter persegi beralamat di Jalan Alo Tanis Lamtoro, Kelurahan Labuan Bajo , Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
(Baca juga: Ingin Pulang Kampung ke Malang, Pemuda Ini Nekat Menyeberangi Teluk Balikpapan Menggunakan Galon )
Serta, menyita satu bidang tanah dan bangunan berupa Hotel Cahaya Adrian beralamat di Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo , Kabupaten Manggarai Barat.
Ketua Tim Penyidik Tipikor Kejati NTT, Roy Riady menjelaskan, penyitaan aset milik saksi Veronika ini dilakukan setelah adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. "Iya benar milik Ibu Veronika. Pemilik sudah diperiksa. Kegiatan penyitaan terkait dengan masalah tanah. Kita sita dua bangunan hotel dan satu bidang tanah," tegasnya.
Lanjut Roy, pemeriksaan terhadap saksi Veronika Syukur berkaitan dengan masalah aset milik Pemkab Manggarai Barat . "Nanti lebih jelasnya akan dijelaskan Kasipenkum. Yang jelas ini ada kaitannya dengan tanah Keranga." ujar Roy.