Lawan Balik Wakil Wali Kota Bima, Polda NTB Dikawal 5 Pengacara Umum
Jum'at, 18 Desember 2020 - 07:23 WIB
loading...
Pengacara umum Polda NTB, Nurdin Dino. Foto/iNews/Edy Irawan
A
A
A
BIMA - Lima pengacara umum Polda Nusa Tenggara Barat ( NTB ), akan kembali melawan balik Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, yang menunduh pihak penyidik Tipidter Polres Bima Kota, telah berbuat di luar aturan dalam menetapkan tersangka atas dirinya, terkait kasus pembangunan dermaga atau jetty tanpa izin.
(Baca juga: Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang )
Langkah hukum yang diambil oleh pengacara umum polda NTB ini, setelah sebelumnya Feri Sofiyan bersama sejumlah kuasa hukumnya, kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bima, Selasa (15/12/2020). Bahkan sidang yang dilaksanakan selama enam hari itu, majelis hakim menolak semua tuntutan dari pemohon (Feri Sofiyan).
Menurut salah seorang pengacara umum Polda NTB , Nurdin Dino, bahwa pihak Feri Sofiyan telah menuduh intitusi Polri, yakni dalam hal ini penyidik Tipidter Polres Bima Kota tidak profesional dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadap kasus yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bima.
"Feri Sofiyan menilai bahwa penetapan tersangka atas dirinya adalah prematur dan cacat yuridis. Padahal tidak mungkin seorang penyidik berani menetapkan seorang pejabat daerah sebagai tersangka tanpa ada proses penyelidikan dan penyidikan. Dan untuk diketahui, para penyidik tipidter telah diperiksa oleh Propam Polda NTB sebelum praperadilan berlangsung. Diakui penyidik, mereka telah bekerja secara profesional sehingga menang saat praperadilan. Dan penetapan tersangka oleh penyidik secara hukum sah sesuai aturan," kata Dino.
(Baca juga: Saling Ejek, Dua Kelompok Remaja di Medan Saling Lempar Batu di Tengah Kota )
(Baca juga: Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang )
Langkah hukum yang diambil oleh pengacara umum polda NTB ini, setelah sebelumnya Feri Sofiyan bersama sejumlah kuasa hukumnya, kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bima, Selasa (15/12/2020). Bahkan sidang yang dilaksanakan selama enam hari itu, majelis hakim menolak semua tuntutan dari pemohon (Feri Sofiyan).
Menurut salah seorang pengacara umum Polda NTB , Nurdin Dino, bahwa pihak Feri Sofiyan telah menuduh intitusi Polri, yakni dalam hal ini penyidik Tipidter Polres Bima Kota tidak profesional dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadap kasus yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bima.
"Feri Sofiyan menilai bahwa penetapan tersangka atas dirinya adalah prematur dan cacat yuridis. Padahal tidak mungkin seorang penyidik berani menetapkan seorang pejabat daerah sebagai tersangka tanpa ada proses penyelidikan dan penyidikan. Dan untuk diketahui, para penyidik tipidter telah diperiksa oleh Propam Polda NTB sebelum praperadilan berlangsung. Diakui penyidik, mereka telah bekerja secara profesional sehingga menang saat praperadilan. Dan penetapan tersangka oleh penyidik secara hukum sah sesuai aturan," kata Dino.
(Baca juga: Saling Ejek, Dua Kelompok Remaja di Medan Saling Lempar Batu di Tengah Kota )
Lihat Juga :