Geger Surat Risma di Pilkada Surabaya, Ini Keputusan Bawaslu
Rabu, 16 Desember 2020 - 17:50 WIB
loading...
Bawaslu Surabaya memutuskan tidak ada pelanggaran dalam Surat Risma di Pilkada Surabaya.Foto/dok
A
A
A
SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Surabaya memutuskan laporan warga terkait surat untuk warga yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armudji, tidak bisa dilanjutkan pada proses penyidikan.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah melakukan penelitian, pemeriksaan dan pembahasan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Surabaya. Yakni Bawaslu Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
(Baca juga: Ramai-ramai Tolak Surat Risma, Warga: Maaf Pilihan Kita Berbeda )
"Sudah diputuskan, tidak ada unsur-unsur pelanggaran dari surat yang dikeluarkan oleh Bu Risma (Tri Rismaharini). Seperti tidak ada yang menyebut nama jabatan wali kota Surabaya, tidak ada kop surat Pemkot Surabaya," ujar Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar, Rabu (16/12/2020).
Selain itu, lanjut Agil, dalam surat tersebut juga tertera barkode-nya. Namun setelah discan barkot tersebut tidak merujuk ke Pemkot Surabaya, tapi muncul website PDIP Jatim.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah melakukan penelitian, pemeriksaan dan pembahasan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Surabaya. Yakni Bawaslu Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
(Baca juga: Ramai-ramai Tolak Surat Risma, Warga: Maaf Pilihan Kita Berbeda )
"Sudah diputuskan, tidak ada unsur-unsur pelanggaran dari surat yang dikeluarkan oleh Bu Risma (Tri Rismaharini). Seperti tidak ada yang menyebut nama jabatan wali kota Surabaya, tidak ada kop surat Pemkot Surabaya," ujar Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar, Rabu (16/12/2020).
Selain itu, lanjut Agil, dalam surat tersebut juga tertera barkode-nya. Namun setelah discan barkot tersebut tidak merujuk ke Pemkot Surabaya, tapi muncul website PDIP Jatim.
Lihat Juga :