Geger Surat Risma di Pilkada Surabaya, Ini Keputusan Bawaslu

Rabu, 16 Desember 2020 - 17:50 WIB
loading...
Geger Surat Risma di Pilkada Surabaya, Ini Keputusan Bawaslu
Bawaslu Surabaya memutuskan tidak ada pelanggaran dalam Surat Risma di Pilkada Surabaya.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Surabaya memutuskan laporan warga terkait surat untuk warga yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armudji, tidak bisa dilanjutkan pada proses penyidikan.

Keputusan tersebut dikeluarkan setelah melakukan penelitian, pemeriksaan dan pembahasan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Surabaya. Yakni Bawaslu Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

(Baca juga: Ramai-ramai Tolak Surat Risma, Warga: Maaf Pilihan Kita Berbeda )

"Sudah diputuskan, tidak ada unsur-unsur pelanggaran dari surat yang dikeluarkan oleh Bu Risma (Tri Rismaharini). Seperti tidak ada yang menyebut nama jabatan wali kota Surabaya, tidak ada kop surat Pemkot Surabaya," ujar Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar, Rabu (16/12/2020).

Selain itu, lanjut Agil, dalam surat tersebut juga tertera barkode-nya. Namun setelah discan barkot tersebut tidak merujuk ke Pemkot Surabaya, tapi muncul website PDIP Jatim.

Menurut dia, dalam Pasal 71 UU Pilkada dimaknai sebagai delik formil. Yaitu suatu delik yang tidak harus menimbulkan akibat, dan diduga bahwa surat yang dikeluarkan Risma tersebut dibuat untuk menguntungkan salah salah satu paslon, yakni paslon nomor urut 1.

(Baca juga: Belum Ada Perintah Bu Mega Buat Risma Jadi Mensos )

Namun meskipun delik formil dapat dibuktikan sebaliknya, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sesuai laporan nomor 50, paslon nomor 1 kalah. Sehingga membuktikan unsur delik menguntungkan atau merugikan salah satu pihak tidak terpenuhi.

"Maka keputusan laporan yang ditujukan kepada Bu Risma tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan. Alasannya, bahwa hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Surabaya laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan," jelas Agil.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1954 seconds (0.1#10.140)