Pemerintah Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
Rabu, 13 Mei 2020 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
Meski begitu dia menyebut bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta BPJS. Dimana sesuai dengan pasal-pasal 29 Perpres No 64/2020, pemerintah memang menanggung iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Sementara pada pasal 34 pemerintah akan menanggung iuran kelas III pada tahun 2020 sebesar Rp16.500 per orang per bulan, dari yang seharusnya Rp25.500 per orang per bulan.
Lalu pada tahun depan iuran kepersertaan kelas tiga akan mengalami kenaikan menjadi Rp35.000 per orang per bulan. Dimana Rp7.000 diantara ditanggung pemerintah pusat atau daerah.
"Nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan. Dan BPJS Kesehatan itu selalu ada dua. Ada kelompok masyarakat yang disubsidi dan ada yang membayar iuran dipotong untuk iuran. Tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS dirasakan diperlukan subsidi pemerintah," kata dia.
Sementara pada pasal 34 pemerintah akan menanggung iuran kelas III pada tahun 2020 sebesar Rp16.500 per orang per bulan, dari yang seharusnya Rp25.500 per orang per bulan.
Lalu pada tahun depan iuran kepersertaan kelas tiga akan mengalami kenaikan menjadi Rp35.000 per orang per bulan. Dimana Rp7.000 diantara ditanggung pemerintah pusat atau daerah.
"Nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan. Dan BPJS Kesehatan itu selalu ada dua. Ada kelompok masyarakat yang disubsidi dan ada yang membayar iuran dipotong untuk iuran. Tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS dirasakan diperlukan subsidi pemerintah," kata dia.
(nth)
Lihat Juga :