Iuran BPJS Kesehatan Naik, KPK: Tanpa Perbaikan Tata Kelola Itu Bukan Solusi

Sabtu, 16 Mei 2020 - 10:30 WIB
loading...
Iuran BPJS Kesehatan...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto/dok.inews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meminta pemerintah meninjau kembali keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan . Sebab masalah mendasar program BPJS Kesehatan terletak pada tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat sehingga mengakibatkan defisit keuangan. Hal ini diketahui dari hasil Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang KPK lakukan pada 2019.

"Sehingga kami berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/5/2020).

(Baca: Penggeledahan Gudang Milik Terduga Teroris, Polisi Temukan Peralatan Latihan Semi Militer)

Sebaliknya, Ghufron menyatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan memupus tercapainya tujuan Jaminan sosial. UU No 40 tahun 2004 menyatakan tujuan jaminan sosial adalah menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup layak seluruh warga negara. Dengan begitu, keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan.

(Baca: Ngamuk saat Dijemput Paksa, Pasien Positif Corona Peluk Warga Supaya Tertular)

”Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS. Sementara akar masalah defisit BPJS disebabkan inefisiensi dan penyimpangan (fraud). Sehingga, kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah," jelasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2277 seconds (0.1#10.140)