Pemerintah Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

Rabu, 13 Mei 2020 - 14:34 WIB
loading...
Pemerintah Naikkan Lagi...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan naik lagi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 64/2020.

Kenaikan akan dimulai untuk kelas I dan II terlebih dahulu yakni pada Juli mendatang, sementara untuk kelas III akan mulai naik pada tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, alasan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga operasional BPJS Kesehatan.

"Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," katanya seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020).

(Baca Juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020)

Meski begitu dia menyebut bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta BPJS. Dimana sesuai dengan pasal-pasal 29 Perpres No 64/2020, pemerintah memang menanggung iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Sementara pada pasal 34 pemerintah akan menanggung iuran kelas III pada tahun 2020 sebesar Rp16.500 per orang per bulan, dari yang seharusnya Rp25.500 per orang per bulan.

Lalu pada tahun depan iuran kepersertaan kelas tiga akan mengalami kenaikan menjadi Rp35.000 per orang per bulan. Dimana Rp7.000 diantara ditanggung pemerintah pusat atau daerah.

"Nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan. Dan BPJS Kesehatan itu selalu ada dua. Ada kelompok masyarakat yang disubsidi dan ada yang membayar iuran dipotong untuk iuran. Tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS dirasakan diperlukan subsidi pemerintah," kata dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Hamim Pou Harapkan...
Bupati Hamim Pou Harapkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Dimanfaatkan dengan Baik
Kabupaten Garut Raih...
Kabupaten Garut Raih Penghargaan BPJS Kesehatan
BPKN Bakal Tanggapi...
BPKN Bakal Tanggapi Keluhan Soal Debt Collector hingga BPJS Kesehatan
Akibat Pandemi 55% Peserta...
Akibat Pandemi 55% Peserta JKN di Bandung Berstatus Tak Aktif
Ini Rekomendasi KPK...
Ini Rekomendasi KPK Agar BPJS Kesehatan Bebas Defisit
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Naik, KPK: Tanpa Perbaikan Tata Kelola Itu Bukan Solusi
Legislator PDIP Usulkan...
Legislator PDIP Usulkan Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan
Mensos Sebut 40.000...
Mensos Sebut 40.000 Peserta BPJS PBI JKN Sudah Ajukan Reaktivasi
54 Juta Warga Miskin...
54 Juta Warga Miskin Belum Terima PBI JK, Tapi Ada 15 Juta Warga Mampu Justru Menerima
Rekomendasi
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Komputer Kuantum Optik...
Komputer Kuantum Optik Bakal Jadi Kebutuhan Energi AI
Berita Terkini
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved