Pemerintah Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

Rabu, 13 Mei 2020 - 14:34 WIB
loading...
Pemerintah Naikkan Lagi...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan naik lagi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 64/2020.

Kenaikan akan dimulai untuk kelas I dan II terlebih dahulu yakni pada Juli mendatang, sementara untuk kelas III akan mulai naik pada tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, alasan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga operasional BPJS Kesehatan.

"Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," katanya seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020).

(Baca Juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020)

Meski begitu dia menyebut bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta BPJS. Dimana sesuai dengan pasal-pasal 29 Perpres No 64/2020, pemerintah memang menanggung iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Sementara pada pasal 34 pemerintah akan menanggung iuran kelas III pada tahun 2020 sebesar Rp16.500 per orang per bulan, dari yang seharusnya Rp25.500 per orang per bulan.

Lalu pada tahun depan iuran kepersertaan kelas tiga akan mengalami kenaikan menjadi Rp35.000 per orang per bulan. Dimana Rp7.000 diantara ditanggung pemerintah pusat atau daerah.

"Nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan. Dan BPJS Kesehatan itu selalu ada dua. Ada kelompok masyarakat yang disubsidi dan ada yang membayar iuran dipotong untuk iuran. Tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS dirasakan diperlukan subsidi pemerintah," kata dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2560 seconds (0.1#10.140)