Akibat Pandemi 55% Peserta JKN di Bandung Berstatus Tak Aktif

Jum'at, 10 Juli 2020 - 21:32 WIB
loading...
Akibat Pandemi 55% Peserta JKN di Bandung Berstatus Tak Aktif
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Mokhamad Cucu Zakaria. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Sekitar 55% peserta dari total kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Bandung berstatus tidak aktif. Kondisi ini diperkirakan dampak dari pandemi COVID-19 yang mengakibatkan peserta terlambat atau menunggak membayar iuran.

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kota Bandung Sindy Agustin mengatakan, pandemi COVID-19 sejak Februari lalu menyebabkan status kepesertaan JKN BPJS Kesehatan di Kota Bandung tersendat. (BACA JUGA: 99 Anggota TNI di Pusdik Polisi Militer Dikabarkan Positif COVID -19 )

Status peserta yang aktif per Juli ini turun menjadi 45%. "Sebelum pandemi, peserta JKN aktif mencapai 60%. Sekarang turun menjadi 45%. Memang pandemi berpengaruh terhadap kepesertaan JKN di Kota Bandung," kata Sindy di Bandung, Jumat (10/7/2020). (BACA JUGA: Tukang Dekor Taman Jadi Polisi Gadungan Sejak 2017, Tipu Warga di 3 Kota )

Oleh karena tingginya peserta JKN yang tidak aktif, pihaknya mendorong agar masyarakat bisa melakukan pembayaran iuran tepat waktu. Juga melunasi tunggakan iuran sebelumnya. Pihaknya juga merekomendasikan agar peserta menggunakan fasilitas relaksasi yang difasilitasi BPJS Kesehatan. (BACA JUGA: Tracking Dinkes Cimahi, 63 Orang Sempat Kontak di Lingkungan Pusdikpom )

Sebagai informasi, saat ini kepesertaan JKN-KIS di Kota Bandung sebanyak 2.371.276 jiwa atau 95,60%. BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 40 FKRTL (29 Rumah Sakit dan 11 Klinik Utama). Serta 203 FKTP (73 Puskesmas, 98 Klinik Pratama, 18 Dokter Prakter Perorangan (DPP), 2 Dokter Gigi, dan 12 Klinik TNI/polri.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Mokhamad Cucu Zakaria program relaksasi adalah upaya BPJS Kesehatan mengaktifkan kepesertaan masyarakat. Di mana, peserta yang menunggak 12 bulan, bisa melakukan pembayaran selama 6 bulan sehingga status peserta langsung aktif. Sementara sisa tunggakan lainnya bisa dibayar dengan cara dicicil.

"Relaksasi pembayaran iuran ini sebagai upaya kami memahami kebutuhan kesehatan masyarakat. Ini tidak hanya berlaku bagi peserta mandiri, tetapi juga badan usaha. Sehingga perusahaan yang berat, bisa melakukan cicilan pembayaran," ujar Cucu.

Cucu menuturkan, BPJS Kesehatan menerapkan kemudahan layanan masa AKB yang dapat dimanfaatkan langsung oleh peserta tanpa ke Kantor Cabang. Yaitu melalui Aplikasi Mobile JKN.

Layanan bisa dilakukan seperti pendaftaran peserta, perubahan data, alamat domisili, nomor handphone, dan alamat email, dan hak kelas rawat peserta PBPU. Juga ada fasilitaspemberian informasi dan penanganan pengaduan.

"Peserta juga apat mengakses fitur Konsultasi Dokter di Aplikasi Mobile JKN. Komunikasi dengan dokter FKTP melalui fitur ini akan sangat membantu peserta yang membutuhkan layanan,” tutur Cucu.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)