Praperadilan Wakil Walikota Bima Ditolak, Polisi: Penetapan Tersangka Sudah Tepat

Rabu, 16 Desember 2020 - 07:00 WIB
loading...
Praperadilan Wakil Walikota...
Suasana sidang praperadilan yang dilayangkan wakil walikota Bima atas penetapan dirinya sebagai tersangka, ditolak. Foto: iNews/Ade Irawan
A A A
BIMA - Kepolisian Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat kembali memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bima atas gugatan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan , yang mengajukan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga milik pribadi tanpa ijin.

Setelah menjalani persidangan selama 6 hari, dalam keputusannya, hakim Pengadilan setempat akhirnya menolak semua permohonan gugatan dari Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, melalui sejumlah pengacaranya pada persidangan terakhir, Selasa (15/12/2020). (Baca Juga: Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka)

Dalam isi gugatan yang disidangkan bahwa tidak adanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap pemohon (Feri Sofiyan) berdasarkan Pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Sedangkan saat ini telah disahkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal tersebut tetap berlaku, namun ada penambahan unsur Pidana), sehingga Pemohon memohon kepada hakim melalui gugatan praperadilannya.

Beberapa gugatan yang diajukan di antaranya, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap pemohon, tidak sah peyidikan yang dilakukan termohon (Kepolisian Polres Bima Kota) memakai Pasal 32 Pasal 32 tahun 2009 tentang UU Lingkungan Hidup, tidak Sahnya Penyidikan yang dilakukan oleh termohon. Selain itu, tidak sahnya penyitaan terhadap benda yang dilakukan oleh Pemohon dan harus mengembalikan hak dan harkat martabat pemohon. (Baca Juga: Semarang Gempar, Mobil Berisi 8 Orang Mendadak Terbakar di Jalan Soekarno-Hatta)

“Semua isi gugatan praperadilan oleh pemohon, hakim akhirnya menolak. Dan di dalam persidangan, kami pun telah menyanggah semua gugatan dengan berkas administrasi. Intinya yang digugat oleh pemohon kami anggap tidak benar," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, saat diwawancarai Selasa (15/12/2020) Sore.

Setelah memenangkan praperadilan, Kepolisian Polres Bima Kota akan lebih serius menuntaskan kasus orang nomor dua di Kota Bima tersebut. Tak tanggung-tanggung, usai persidangan yang berlangsung Selasa siang, Kasat Reskrim dengan seluruh penyidiknya kembali bekerja keras guna menyiapkan seluruh keperluan untuk dinaikkan kasus tersebut ke kejaksaan (P21). (Baca Juga: Di Bawah Guyuran Hujan Ratusan Massa Kepung Mapolres Cianjur, Tuntut Pembebasan Habib Rizieq)

Diakui, langkah yang diambil oleh Feri Sofiyan untuk menggugat pihak kepolisian melalui praperadilan (PP), merupakan wujud mencari rasa keadilan, atas keberatan telah ditetapkan dirinya sebagai tersangka.Dengan rasa keadilan yang diharapkan, pun punah setelah hakim menolak seluruh isi gugatan yang dilayangkan kuasa hukumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Projo: Praperadilan...
Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara
Rekomendasi
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved