Praperadilan Wakil Walikota Bima Ditolak, Polisi: Penetapan Tersangka Sudah Tepat
loading...
A
A
A
BIMA - Kepolisian Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat kembali memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bima atas gugatan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan , yang mengajukan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga milik pribadi tanpa ijin.
Setelah menjalani persidangan selama 6 hari, dalam keputusannya, hakim Pengadilan setempat akhirnya menolak semua permohonan gugatan dari Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, melalui sejumlah pengacaranya pada persidangan terakhir, Selasa (15/12/2020). (Baca Juga: Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka)
Dalam isi gugatan yang disidangkan bahwa tidak adanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap pemohon (Feri Sofiyan) berdasarkan Pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Sedangkan saat ini telah disahkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal tersebut tetap berlaku, namun ada penambahan unsur Pidana), sehingga Pemohon memohon kepada hakim melalui gugatan praperadilannya.
Beberapa gugatan yang diajukan di antaranya, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap pemohon, tidak sah peyidikan yang dilakukan termohon (Kepolisian Polres Bima Kota) memakai Pasal 32 Pasal 32 tahun 2009 tentang UU Lingkungan Hidup, tidak Sahnya Penyidikan yang dilakukan oleh termohon. Selain itu, tidak sahnya penyitaan terhadap benda yang dilakukan oleh Pemohon dan harus mengembalikan hak dan harkat martabat pemohon. (Baca Juga: Semarang Gempar, Mobil Berisi 8 Orang Mendadak Terbakar di Jalan Soekarno-Hatta)
“Semua isi gugatan praperadilan oleh pemohon, hakim akhirnya menolak. Dan di dalam persidangan, kami pun telah menyanggah semua gugatan dengan berkas administrasi. Intinya yang digugat oleh pemohon kami anggap tidak benar," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, saat diwawancarai Selasa (15/12/2020) Sore.
Setelah memenangkan praperadilan, Kepolisian Polres Bima Kota akan lebih serius menuntaskan kasus orang nomor dua di Kota Bima tersebut. Tak tanggung-tanggung, usai persidangan yang berlangsung Selasa siang, Kasat Reskrim dengan seluruh penyidiknya kembali bekerja keras guna menyiapkan seluruh keperluan untuk dinaikkan kasus tersebut ke kejaksaan (P21). (Baca Juga: Di Bawah Guyuran Hujan Ratusan Massa Kepung Mapolres Cianjur, Tuntut Pembebasan Habib Rizieq)
Diakui, langkah yang diambil oleh Feri Sofiyan untuk menggugat pihak kepolisian melalui praperadilan (PP), merupakan wujud mencari rasa keadilan, atas keberatan telah ditetapkan dirinya sebagai tersangka.Dengan rasa keadilan yang diharapkan, pun punah setelah hakim menolak seluruh isi gugatan yang dilayangkan kuasa hukumnya.
“Dengan ditolaknya gugatan pemohon, maka status tersangka Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan sudah tepat. Artinya tindakan yang dilakukan oleh penyidik sah, jadi tidak usah berpolemik yang malah menggiring opini diluar kenyataan yg terjadi, seperti menganggap penetapan tersangka yang kami lakukan adalah prematur dan dinilai cacat yuridis," tegas Hilmi. (Baca Juga: Tak Puas Jawaban Kapolres Ciamis, Ini Langkah Massa Simpatisan Habib Rizieq)
Sebelumnya, Feri Sofiyan terlibat dalam kasus pembangunan dermaga/jetty milik pribadi di Pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Feri Sofiyan terindikasi kuat telah melakukan penyerobotan atas wilayah yang dikuasi negara dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Wali Kota. Melihat perbuatan yang melabrak aturan, masyarakat pun akhirnya melaporkan kejadian itu di Mapolres Bima Kota. Alhasil, seiring berjalannya waktu, proses kasus yang kini sedang viral di media sosial, telah pula menjadi atensi pihak Kepolisian untuk segera dituntaskan dalam waktu dekat.
“Dalam memberantas semua kejahatan, kami tak pernah gentar selama proses yang kami lakukan berdasarkan aturan dan mekanisme. Maju terus pantang mundur," pungkasnya.
Setelah menjalani persidangan selama 6 hari, dalam keputusannya, hakim Pengadilan setempat akhirnya menolak semua permohonan gugatan dari Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, melalui sejumlah pengacaranya pada persidangan terakhir, Selasa (15/12/2020). (Baca Juga: Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka)
Dalam isi gugatan yang disidangkan bahwa tidak adanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap pemohon (Feri Sofiyan) berdasarkan Pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Sedangkan saat ini telah disahkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal tersebut tetap berlaku, namun ada penambahan unsur Pidana), sehingga Pemohon memohon kepada hakim melalui gugatan praperadilannya.
Beberapa gugatan yang diajukan di antaranya, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap pemohon, tidak sah peyidikan yang dilakukan termohon (Kepolisian Polres Bima Kota) memakai Pasal 32 Pasal 32 tahun 2009 tentang UU Lingkungan Hidup, tidak Sahnya Penyidikan yang dilakukan oleh termohon. Selain itu, tidak sahnya penyitaan terhadap benda yang dilakukan oleh Pemohon dan harus mengembalikan hak dan harkat martabat pemohon. (Baca Juga: Semarang Gempar, Mobil Berisi 8 Orang Mendadak Terbakar di Jalan Soekarno-Hatta)
“Semua isi gugatan praperadilan oleh pemohon, hakim akhirnya menolak. Dan di dalam persidangan, kami pun telah menyanggah semua gugatan dengan berkas administrasi. Intinya yang digugat oleh pemohon kami anggap tidak benar," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, saat diwawancarai Selasa (15/12/2020) Sore.
Setelah memenangkan praperadilan, Kepolisian Polres Bima Kota akan lebih serius menuntaskan kasus orang nomor dua di Kota Bima tersebut. Tak tanggung-tanggung, usai persidangan yang berlangsung Selasa siang, Kasat Reskrim dengan seluruh penyidiknya kembali bekerja keras guna menyiapkan seluruh keperluan untuk dinaikkan kasus tersebut ke kejaksaan (P21). (Baca Juga: Di Bawah Guyuran Hujan Ratusan Massa Kepung Mapolres Cianjur, Tuntut Pembebasan Habib Rizieq)
Diakui, langkah yang diambil oleh Feri Sofiyan untuk menggugat pihak kepolisian melalui praperadilan (PP), merupakan wujud mencari rasa keadilan, atas keberatan telah ditetapkan dirinya sebagai tersangka.Dengan rasa keadilan yang diharapkan, pun punah setelah hakim menolak seluruh isi gugatan yang dilayangkan kuasa hukumnya.
“Dengan ditolaknya gugatan pemohon, maka status tersangka Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan sudah tepat. Artinya tindakan yang dilakukan oleh penyidik sah, jadi tidak usah berpolemik yang malah menggiring opini diluar kenyataan yg terjadi, seperti menganggap penetapan tersangka yang kami lakukan adalah prematur dan dinilai cacat yuridis," tegas Hilmi. (Baca Juga: Tak Puas Jawaban Kapolres Ciamis, Ini Langkah Massa Simpatisan Habib Rizieq)
Sebelumnya, Feri Sofiyan terlibat dalam kasus pembangunan dermaga/jetty milik pribadi di Pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Feri Sofiyan terindikasi kuat telah melakukan penyerobotan atas wilayah yang dikuasi negara dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Wali Kota. Melihat perbuatan yang melabrak aturan, masyarakat pun akhirnya melaporkan kejadian itu di Mapolres Bima Kota. Alhasil, seiring berjalannya waktu, proses kasus yang kini sedang viral di media sosial, telah pula menjadi atensi pihak Kepolisian untuk segera dituntaskan dalam waktu dekat.
“Dalam memberantas semua kejahatan, kami tak pernah gentar selama proses yang kami lakukan berdasarkan aturan dan mekanisme. Maju terus pantang mundur," pungkasnya.
(nic)