Praperadilan Wakil Walikota Bima Ditolak, Polisi: Penetapan Tersangka Sudah Tepat

Rabu, 16 Desember 2020 - 07:00 WIB
loading...
Praperadilan Wakil Walikota...
Suasana sidang praperadilan yang dilayangkan wakil walikota Bima atas penetapan dirinya sebagai tersangka, ditolak. Foto: iNews/Ade Irawan
A A A
BIMA - Kepolisian Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat kembali memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bima atas gugatan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan , yang mengajukan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga milik pribadi tanpa ijin.

Setelah menjalani persidangan selama 6 hari, dalam keputusannya, hakim Pengadilan setempat akhirnya menolak semua permohonan gugatan dari Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, melalui sejumlah pengacaranya pada persidangan terakhir, Selasa (15/12/2020). (Baca Juga: Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka)

Dalam isi gugatan yang disidangkan bahwa tidak adanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap pemohon (Feri Sofiyan) berdasarkan Pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Sedangkan saat ini telah disahkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal tersebut tetap berlaku, namun ada penambahan unsur Pidana), sehingga Pemohon memohon kepada hakim melalui gugatan praperadilannya.

Beberapa gugatan yang diajukan di antaranya, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap pemohon, tidak sah peyidikan yang dilakukan termohon (Kepolisian Polres Bima Kota) memakai Pasal 32 Pasal 32 tahun 2009 tentang UU Lingkungan Hidup, tidak Sahnya Penyidikan yang dilakukan oleh termohon. Selain itu, tidak sahnya penyitaan terhadap benda yang dilakukan oleh Pemohon dan harus mengembalikan hak dan harkat martabat pemohon. (Baca Juga: Semarang Gempar, Mobil Berisi 8 Orang Mendadak Terbakar di Jalan Soekarno-Hatta)

“Semua isi gugatan praperadilan oleh pemohon, hakim akhirnya menolak. Dan di dalam persidangan, kami pun telah menyanggah semua gugatan dengan berkas administrasi. Intinya yang digugat oleh pemohon kami anggap tidak benar," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, saat diwawancarai Selasa (15/12/2020) Sore.

Setelah memenangkan praperadilan, Kepolisian Polres Bima Kota akan lebih serius menuntaskan kasus orang nomor dua di Kota Bima tersebut. Tak tanggung-tanggung, usai persidangan yang berlangsung Selasa siang, Kasat Reskrim dengan seluruh penyidiknya kembali bekerja keras guna menyiapkan seluruh keperluan untuk dinaikkan kasus tersebut ke kejaksaan (P21). (Baca Juga: Di Bawah Guyuran Hujan Ratusan Massa Kepung Mapolres Cianjur, Tuntut Pembebasan Habib Rizieq)

Diakui, langkah yang diambil oleh Feri Sofiyan untuk menggugat pihak kepolisian melalui praperadilan (PP), merupakan wujud mencari rasa keadilan, atas keberatan telah ditetapkan dirinya sebagai tersangka.Dengan rasa keadilan yang diharapkan, pun punah setelah hakim menolak seluruh isi gugatan yang dilayangkan kuasa hukumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Rekomendasi
Meksiko dan Tradisi...
Meksiko dan Tradisi Start Sempurna di Piala Dunia
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Trump Mendadak Batal...
Trump Mendadak Batal Bombardir Iran Besar-besaran, Israel Terkejut
Berita Terkini
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Infografis
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di All England 2026, Putri KW Sendirian di Tunggal Putri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved