Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka
Selasa, 17 November 2020 - 18:55 WIB
loading...
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo. Foto/iNews/Edy Irawan
A
A
A
BIMA - Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota, NTB, segera memanggil Wakil Wali (Wawali) Kota Bima , Feri Sofiyan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembangunan dermaga tanpa izin. (Baca juga: Sadis, Suami di Sukabumi Bunuh Istrinya Secara Brutal Gara-gara Tak Mau Urus Cerai )
Jadwal pemanggilan Wawali Kota Bima , telah direncanakan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November 2020 lalu. Polisi masih mencari waktu luang dari tersangka, agar tidak terkesan pemaksaan saat dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan pada tahap yang lebih serius.
"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan orang-orang terdekat Wakil Wali Kota Bima , agar surat pemanggilan bisa kita layangkan. Bagaimana pun, kami tetap menghargai Feri Sofiyan adalah pejabat daerah, tentu kami juga akan melihat waktu luangnya tanpa ada paksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, Selasa (17/11/2020).
Dijelaskannya, orang nomor dua di Kota Bima tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembangunan dermaga milik pribadi tanpa memiliki izin di kawasan perairan laut Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima . (Baca juga: Warga Mojokerto Gempar, Istri Ketua RT Tewas Mendadak Saat Ikut Arisan )
Atas pelanggarannya itu, Feri Sofiyan ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November 2020 lalu oleh Polres Bima Kota, karena melanggar pasal 109 UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Jadwal pemanggilan Wawali Kota Bima , telah direncanakan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November 2020 lalu. Polisi masih mencari waktu luang dari tersangka, agar tidak terkesan pemaksaan saat dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan pada tahap yang lebih serius.
"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan orang-orang terdekat Wakil Wali Kota Bima , agar surat pemanggilan bisa kita layangkan. Bagaimana pun, kami tetap menghargai Feri Sofiyan adalah pejabat daerah, tentu kami juga akan melihat waktu luangnya tanpa ada paksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, Selasa (17/11/2020).
Dijelaskannya, orang nomor dua di Kota Bima tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembangunan dermaga milik pribadi tanpa memiliki izin di kawasan perairan laut Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima . (Baca juga: Warga Mojokerto Gempar, Istri Ketua RT Tewas Mendadak Saat Ikut Arisan )
Atas pelanggarannya itu, Feri Sofiyan ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November 2020 lalu oleh Polres Bima Kota, karena melanggar pasal 109 UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Lihat Juga :