Ada Puluhan Pelanggaran di Pilkada Kota Ternate, Tim Hukum MHB-GAS Lapor ke Bawaslu
Minggu, 13 Desember 2020 - 02:59 WIB
loading...
Tim Hukum paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 Muhammad Hasan Bay-Asgar Saleh, melaporkan pelanggaran di Pilkada Kota Ternate. Foto/iNews TV/Ismail Sangaji
A
A
A
TERNATE - Tim Hukum paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 Muhammad Hasan Bay-Asgar Saleh (MHB-GAS), kembali melaporkan temuan puluhan pelanggaran yang terjadi di Pilkada Kota Ternate .
(Baca juga: Buru 11 Buron Teroris MIT, Satgas Tinombala Pasang Target 6 Bulan )
"Tim Hukum pasangan MHB-GAS menemukan pelanggran kecurangan yang semakin masif, dan itu sudah kita inventarisir. Ada sekitar 50 pelanggaran yang kita temukan," kata Muhammad Konoras, Ketua Tim Hukum Palon MHB-GAS, Sabtu (12/12/2020).
Temuan terbaru pelanggran yang dilakukan adalah, penggunaan suara sisa sehingga partisapasi pemilih mencapai 100 persen. Hal tersebut tentu menyalahi peraturan, karena memanfaatkannya untuk menambah suara paslon tertentu. Ia juga menyayangkan sikap Bawaslu Kota Ternate , yang mengatakan Pilkada Kota Ternate tanpa pelanggaran.
"Terus suara-suara sisa itu digunakan semua, berati partisipasi 100 persen ini yang menjadi tanda tanya sehingga menguntungka paslon tertentu. Kita berharap kepada Panwas atau Bawaslu, jangan dulu komentar soal Pilkada Ternate tanpa pelanggaran masif, harus periksa dulu. Soal memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur, harus periksa dulu. Jangan baru terima laporan kemudian bilang bahwa ini tidak memenuhi unsur," tegasnya.
"Terkait Pilkada Ternate , asasnya sama harus jujur dan adil. Nah kejujuran itu adalah sesuata yang diatur dalam konstitusi sekecil apapun penyelenggara itu. Melakukan ketidak jujuran dan ketidak adilan, maka harus diperbaiki. Sekecil apapun, meskipun tidak akan berpengaruh pada hasil suara," pungkasnya.
(Baca juga: Buru 11 Buron Teroris MIT, Satgas Tinombala Pasang Target 6 Bulan )
"Tim Hukum pasangan MHB-GAS menemukan pelanggran kecurangan yang semakin masif, dan itu sudah kita inventarisir. Ada sekitar 50 pelanggaran yang kita temukan," kata Muhammad Konoras, Ketua Tim Hukum Palon MHB-GAS, Sabtu (12/12/2020).
Temuan terbaru pelanggran yang dilakukan adalah, penggunaan suara sisa sehingga partisapasi pemilih mencapai 100 persen. Hal tersebut tentu menyalahi peraturan, karena memanfaatkannya untuk menambah suara paslon tertentu. Ia juga menyayangkan sikap Bawaslu Kota Ternate , yang mengatakan Pilkada Kota Ternate tanpa pelanggaran.
"Terus suara-suara sisa itu digunakan semua, berati partisipasi 100 persen ini yang menjadi tanda tanya sehingga menguntungka paslon tertentu. Kita berharap kepada Panwas atau Bawaslu, jangan dulu komentar soal Pilkada Ternate tanpa pelanggaran masif, harus periksa dulu. Soal memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur, harus periksa dulu. Jangan baru terima laporan kemudian bilang bahwa ini tidak memenuhi unsur," tegasnya.
"Terkait Pilkada Ternate , asasnya sama harus jujur dan adil. Nah kejujuran itu adalah sesuata yang diatur dalam konstitusi sekecil apapun penyelenggara itu. Melakukan ketidak jujuran dan ketidak adilan, maka harus diperbaiki. Sekecil apapun, meskipun tidak akan berpengaruh pada hasil suara," pungkasnya.
Lihat Juga :