Bawa Clurit, Dua Remaja Warga Bantul Diamankan Polisi
loading...
A
A
A
Saat diperiksa, ada lempengan besi yang dimodifikasi berbentuk gergaji yang diduduki WGP dibocengan sepeda motor.
WGP mengakui itu miliknya untuk berjaga-jaga karena ada pesan WA yang menantang berkelahai. Sehingga mengajak temannya mencari orang yang mengirim WA tersebut.
(Baca juga: Usai Pengamanan Pilkada, 16.000 Personel Polda Jateng Swab Test Ulang)
Saat melintas di seputaran UMY, bertemu segerombolan pengendara motor yang mengejar dan memepet, serta menyabetkan senjata tajam, tapi tidak mengenai keduanya.
"WGP lalu mengeluarkan sajam menyerupai gergaji kepada para pengendara yang mengejar itu agar mundur tak mengejar lagi, hingga akhirnya menabrak pembatas jalan di simpang empat Demak Ijo," terangnya.
(Baca juga: Pengungsi Gunung Merapi di Magelang Bertambah 14 Orang)
Deni menambahkan, petugas masih mengembangkan kasus ini. Hasil pemeriksaan, mereka membawa sajam untuk berjaga-jaga tidak ada hubungannya dengan genk remaja.
"Kami tetap memproses kasus ini. Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 ancaman pidana 10 tahun," terangnya.
WGP mengakui itu miliknya untuk berjaga-jaga karena ada pesan WA yang menantang berkelahai. Sehingga mengajak temannya mencari orang yang mengirim WA tersebut.
(Baca juga: Usai Pengamanan Pilkada, 16.000 Personel Polda Jateng Swab Test Ulang)
Saat melintas di seputaran UMY, bertemu segerombolan pengendara motor yang mengejar dan memepet, serta menyabetkan senjata tajam, tapi tidak mengenai keduanya.
"WGP lalu mengeluarkan sajam menyerupai gergaji kepada para pengendara yang mengejar itu agar mundur tak mengejar lagi, hingga akhirnya menabrak pembatas jalan di simpang empat Demak Ijo," terangnya.
(Baca juga: Pengungsi Gunung Merapi di Magelang Bertambah 14 Orang)
Deni menambahkan, petugas masih mengembangkan kasus ini. Hasil pemeriksaan, mereka membawa sajam untuk berjaga-jaga tidak ada hubungannya dengan genk remaja.
"Kami tetap memproses kasus ini. Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 ancaman pidana 10 tahun," terangnya.
(boy)