Bawa Clurit, Dua Remaja Warga Bantul Diamankan Polisi

Jum'at, 11 Desember 2020 - 12:46 WIB
loading...
Bawa Clurit, Dua Remaja...
Petugas menunjukkan senjata tajam yang diamakan saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Jumat (11/12/2020). Foto/Ist
A A A
SLEMAN - Polres Sleman mengamankan dua remaja, warga Piyungan, Bantul ADS, (16) dan warga Kasiha, Bantul, QGP, (16) karena membawa senjata tajam (Sajam) saat berkendaraan di jalan.

Keduanya diamankan di tempat dan waktu berbeda. ADS diamankan di Jalan Yogya-Solo Km 9, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Sabtu (5/12/2020) dini hari pukul 03.00 WIB.

QGP diamankan di selatan simpang empat Demak Ijo, Gamping, Sleman, Minggu (6/12/2020) dini hari pukul 02.00 WIB.

Petugas juga mengamakan sajam jenis clurit serta motor matic AB 3175 UJ yang dibawa ADS dan sajam lempengan besi yang dimodifikasi seperti gergaji serta motor matic B 3800 FWW yang dibawa QGP sebagai barang bukti (BB).

Namun, karena masih di bawah umur keduanya tidak di tahan di kepolisian. ADS dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja, Dinas Sosial DIY. Sedangkan QGP wajib apel setiap Senin dan Kamis di Mapolsek Gamping, Sleman.

Kanit Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan penangkapan ADS setelah ada informasi dari masyarakat, ada pengendara motor matic AB 3175 UJ berboncengan berjalan zig-zag mengejar truk, di jalan Yogya-Solo Kalangan, Maguwoharjo, Depok, Sleman dan hendak mengeluarkan sajam jenis clurit, Sabtu (5/12/2020) dini hari.

Petugas menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi dan berhasil menghentikan pengendara tersebut di Jalan Yogya-Solo, Km 9 Manguwoharjo, Depok,Sleman.

Saat digeledah, ADS yang membonceng kedapatan membawa sajam clurit dan membawanya ke Mapolres Sleman.

"ADS membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam jenis clurit hanya untuk berjaga-jaga," kata Deni saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Jumat (11/12/2020).

Untuk penangkapan WGP, berawal saat petugas yang sedang patroli di sekitar simpang empat Demak Ijo, Gamping, Sleman, Minggu (6/12/2020) dini hari melihat ada pengendara motor matic berboncengan menabrak pembatas jalan.

Saat diperiksa, ada lempengan besi yang dimodifikasi berbentuk gergaji yang diduduki WGP dibocengan sepeda motor.

WGP mengakui itu miliknya untuk berjaga-jaga karena ada pesan WA yang menantang berkelahai. Sehingga mengajak temannya mencari orang yang mengirim WA tersebut.

(Baca juga: Usai Pengamanan Pilkada, 16.000 Personel Polda Jateng Swab Test Ulang)

Saat melintas di seputaran UMY, bertemu segerombolan pengendara motor yang mengejar dan memepet, serta menyabetkan senjata tajam, tapi tidak mengenai keduanya.

"WGP lalu mengeluarkan sajam menyerupai gergaji kepada para pengendara yang mengejar itu agar mundur tak mengejar lagi, hingga akhirnya menabrak pembatas jalan di simpang empat Demak Ijo," terangnya.

(Baca juga: Pengungsi Gunung Merapi di Magelang Bertambah 14 Orang)

Deni menambahkan, petugas masih mengembangkan kasus ini. Hasil pemeriksaan, mereka membawa sajam untuk berjaga-jaga tidak ada hubungannya dengan genk remaja.

"Kami tetap memproses kasus ini. Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 ancaman pidana 10 tahun," terangnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2300 seconds (0.1#10.140)