Polresta Banyumas Amankan Belasan Karung Petasan
loading...
A
A
A
BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan belasan karung petasan dari penjualan yang berada di lokasi berbeda. Pelaku untuk sementara ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat pada 4 Mei 2020. Laporan itu menginformasikan bahwa adanya penjualan petasan di Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
"Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Kamis (7/5/20) kami mengamankan petasan rentengan berbagai jenis dari MA (penjual). Dari pelaku dapati barang bukti berupa petasan sebanyak empat karung," kata AKP Berry, Selasa (12/5/2020).
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus ini. Polisi kemudian mengamankan KR, warga Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga di sebuah Angkringan Jalan Kertawibawa, Kelurahan Karanglewas Lor, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.
"Modusnya, pelaku membeli bahan mercon yg sudah jadi dengan kandungan belerang, potasium, dan bubuk brown di wilayah Tegal. Selanjutnya pelaku membuat mercon di rumahnya di wilayah Purbalingga dan dijual di wilayah Purwokerto sesuai dengan pesanan pembeli," tutur Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari KR adalah 9 karung berisi 130 renteng petasan (1 renteng isi 48 petasan gulung) dan 1 (satu) unit kendaraan R4 Suzuki Futura warna merah bernopol G 8533 E.
Menurut AKP Berry, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan berkoordinasi dengan unit Jibom Satbrimob untuk penanganan lebih lanjut. "Sebagaimana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 subsider Pasal 187 ayat (1) KUHP, pelaku mendapat ancaman pidana 12 tahun penjara," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat pada 4 Mei 2020. Laporan itu menginformasikan bahwa adanya penjualan petasan di Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
"Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Kamis (7/5/20) kami mengamankan petasan rentengan berbagai jenis dari MA (penjual). Dari pelaku dapati barang bukti berupa petasan sebanyak empat karung," kata AKP Berry, Selasa (12/5/2020).
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus ini. Polisi kemudian mengamankan KR, warga Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga di sebuah Angkringan Jalan Kertawibawa, Kelurahan Karanglewas Lor, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.
"Modusnya, pelaku membeli bahan mercon yg sudah jadi dengan kandungan belerang, potasium, dan bubuk brown di wilayah Tegal. Selanjutnya pelaku membuat mercon di rumahnya di wilayah Purbalingga dan dijual di wilayah Purwokerto sesuai dengan pesanan pembeli," tutur Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari KR adalah 9 karung berisi 130 renteng petasan (1 renteng isi 48 petasan gulung) dan 1 (satu) unit kendaraan R4 Suzuki Futura warna merah bernopol G 8533 E.
Menurut AKP Berry, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan berkoordinasi dengan unit Jibom Satbrimob untuk penanganan lebih lanjut. "Sebagaimana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 subsider Pasal 187 ayat (1) KUHP, pelaku mendapat ancaman pidana 12 tahun penjara," katanya.
(abd)