Buron 2 Tahun, Adang Ditangkap di Kolong Tempat Tidur Usai Mencoblos di TPS 02
Rabu, 09 Desember 2020 - 17:12 WIB
loading...
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Rohayatie (kanan) saat menunjukan terpidana (tengah). Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A
A
A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang meringkus Adang Rasman, terpidana dua tahun kasus pemalsuan surat kematian. Adang Rasman ditangkap usai mencoblos di TPS 02, Desa Lemahsubur, Kecamatan Tempuran, namun sempat kabur dan bersembunyi di kolong tempat tidur rumahnya.
(Baca juga: Eri-Armuji untuk Sementara Pecundangi Machfud-Mujiaman, Ini Faktor Pemicunya )
Saat ditangkap Adang Rasman tidak memberikan perlawanan dan pasrah ketika digelandang ke kantor kejaksaan. "Hari ini kami menangkap terpidana Adang Rasman yang sempat buron selama dua tahun setelah hakim memutuskan dua tahun penjara. Selama dua tahun kami melakukan pencarian keberadaan terpidana namun hasilnya nihil. Namun sekitar sebulan kebelakang kami mendapat kabar keberadaan dirinya. Setelah dilakukan pengintaian kami mendapat kabar dia akan datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan," kata Kepala Kejari Karawang , Rohayatie, Rabu (9/12/20).
Menurut Rohayati kasus terpidana Adang Rosman ini bermula ketika masih menjabat kepala desa Lemahsubur tahun 2008. Adang Rosman membuat surat kematian palsu atas nama Samintra bin Kaidan tanpa sepengetahuan ahli waris. Pada kenyataannya surat kematian palsu itu untuk memutus hak waris Samitra. "Dengan surat kematian itu memutus hak waris almarhum. Warisan berupa lahan seluas sembilan hektare itu pada saat itu (tahun 2008) nilainya sekitar Rp100 miliar," kata Rohayatie.
(Baca juga: Eri-Armuji untuk Sementara Pecundangi Machfud-Mujiaman, Ini Faktor Pemicunya )
Saat ditangkap Adang Rasman tidak memberikan perlawanan dan pasrah ketika digelandang ke kantor kejaksaan. "Hari ini kami menangkap terpidana Adang Rasman yang sempat buron selama dua tahun setelah hakim memutuskan dua tahun penjara. Selama dua tahun kami melakukan pencarian keberadaan terpidana namun hasilnya nihil. Namun sekitar sebulan kebelakang kami mendapat kabar keberadaan dirinya. Setelah dilakukan pengintaian kami mendapat kabar dia akan datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan," kata Kepala Kejari Karawang , Rohayatie, Rabu (9/12/20).
Menurut Rohayati kasus terpidana Adang Rosman ini bermula ketika masih menjabat kepala desa Lemahsubur tahun 2008. Adang Rosman membuat surat kematian palsu atas nama Samintra bin Kaidan tanpa sepengetahuan ahli waris. Pada kenyataannya surat kematian palsu itu untuk memutus hak waris Samitra. "Dengan surat kematian itu memutus hak waris almarhum. Warisan berupa lahan seluas sembilan hektare itu pada saat itu (tahun 2008) nilainya sekitar Rp100 miliar," kata Rohayatie.
Lihat Juga :