Buron 2 Tahun, Adang Ditangkap di Kolong Tempat Tidur Usai Mencoblos di TPS 02

Rabu, 09 Desember 2020 - 17:12 WIB
loading...
Buron 2 Tahun, Adang...
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Rohayatie (kanan) saat menunjukan terpidana (tengah). Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang meringkus Adang Rasman, terpidana dua tahun kasus pemalsuan surat kematian. Adang Rasman ditangkap usai mencoblos di TPS 02, Desa Lemahsubur, Kecamatan Tempuran, namun sempat kabur dan bersembunyi di kolong tempat tidur rumahnya.

(Baca juga: Eri-Armuji untuk Sementara Pecundangi Machfud-Mujiaman, Ini Faktor Pemicunya )

Saat ditangkap Adang Rasman tidak memberikan perlawanan dan pasrah ketika digelandang ke kantor kejaksaan. "Hari ini kami menangkap terpidana Adang Rasman yang sempat buron selama dua tahun setelah hakim memutuskan dua tahun penjara. Selama dua tahun kami melakukan pencarian keberadaan terpidana namun hasilnya nihil. Namun sekitar sebulan kebelakang kami mendapat kabar keberadaan dirinya. Setelah dilakukan pengintaian kami mendapat kabar dia akan datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan," kata Kepala Kejari Karawang , Rohayatie, Rabu (9/12/20).



Menurut Rohayati kasus terpidana Adang Rosman ini bermula ketika masih menjabat kepala desa Lemahsubur tahun 2008. Adang Rosman membuat surat kematian palsu atas nama Samintra bin Kaidan tanpa sepengetahuan ahli waris. Pada kenyataannya surat kematian palsu itu untuk memutus hak waris Samitra. "Dengan surat kematian itu memutus hak waris almarhum. Warisan berupa lahan seluas sembilan hektare itu pada saat itu (tahun 2008) nilainya sekitar Rp100 miliar," kata Rohayatie.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Polisi Tangkap Boy,...
Polisi Tangkap Boy, Buronan Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak
Jadi Buronan Interpol,...
Jadi Buronan Interpol, Wanita Portugal Ditangkap Imigrasi Jaksel
Koh Erwin Pemasok Narkoba...
Koh Erwin Pemasok Narkoba ke AKBP Didik Ditangkap saat Hendak Kabur ke Malaysia
2 Buronan KKB Penebar...
2 Buronan KKB Penebar Aksi Teror di Yahukimo Ditangkap
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
Rekomendasi
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Janji Tesla 10 Tahun...
Janji Tesla 10 Tahun Lalu Diwujudkan Xiaomi: Robot Charger EV Otomatis
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved