Buron 2 Tahun, Adang Ditangkap di Kolong Tempat Tidur Usai Mencoblos di TPS 02

Rabu, 09 Desember 2020 - 17:12 WIB
loading...
Buron 2 Tahun, Adang...
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Rohayatie (kanan) saat menunjukan terpidana (tengah). Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang meringkus Adang Rasman, terpidana dua tahun kasus pemalsuan surat kematian. Adang Rasman ditangkap usai mencoblos di TPS 02, Desa Lemahsubur, Kecamatan Tempuran, namun sempat kabur dan bersembunyi di kolong tempat tidur rumahnya.

(Baca juga: Eri-Armuji untuk Sementara Pecundangi Machfud-Mujiaman, Ini Faktor Pemicunya )

Saat ditangkap Adang Rasman tidak memberikan perlawanan dan pasrah ketika digelandang ke kantor kejaksaan. "Hari ini kami menangkap terpidana Adang Rasman yang sempat buron selama dua tahun setelah hakim memutuskan dua tahun penjara. Selama dua tahun kami melakukan pencarian keberadaan terpidana namun hasilnya nihil. Namun sekitar sebulan kebelakang kami mendapat kabar keberadaan dirinya. Setelah dilakukan pengintaian kami mendapat kabar dia akan datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan," kata Kepala Kejari Karawang , Rohayatie, Rabu (9/12/20).



Menurut Rohayati kasus terpidana Adang Rosman ini bermula ketika masih menjabat kepala desa Lemahsubur tahun 2008. Adang Rosman membuat surat kematian palsu atas nama Samintra bin Kaidan tanpa sepengetahuan ahli waris. Pada kenyataannya surat kematian palsu itu untuk memutus hak waris Samitra. "Dengan surat kematian itu memutus hak waris almarhum. Warisan berupa lahan seluas sembilan hektare itu pada saat itu (tahun 2008) nilainya sekitar Rp100 miliar," kata Rohayatie.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Polisi Tangkap Boy,...
Polisi Tangkap Boy, Buronan Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak
Jadi Buronan Interpol,...
Jadi Buronan Interpol, Wanita Portugal Ditangkap Imigrasi Jaksel
Koh Erwin Pemasok Narkoba...
Koh Erwin Pemasok Narkoba ke AKBP Didik Ditangkap saat Hendak Kabur ke Malaysia
2 Buronan KKB Penebar...
2 Buronan KKB Penebar Aksi Teror di Yahukimo Ditangkap
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
Rekomendasi
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Pratama Arhan Gandeng...
Pratama Arhan Gandeng Inka di Pernikahan Jennifer Coppen, Azizah Salsha Hadir Sendiri
Berita Terkini
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved