Jabar Siapkan Antisipasi Kedatangan Ribuan Pekerja Migran dari Luar Negeri
Selasa, 12 Mei 2020 - 21:38 WIB
loading...
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat menyiapkan langkah antisipasi untuk menekan potensi penyebaran virus Corona (COVID-19) di Provinsi Jabar menyusul rencana kedatangan ribuan pekerja migran dari luar negeri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar M Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat terhadap ribuan pekerja migran asal Jabar yang pulang ke Tanah Air itu. (BACA JUGA: Klaim Sukses, Jabar Bersiap Longgarkan Pembatasan Sosial )
Para pekerja migran itu wajib menjalani sejumlah prosedur saat tiba di Tanah Air, mulai pemeriksaan kesehatan di bandara hingga karantina. Prosedur tersebut akan dijalankan secara terpadu oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
"Prosedur yang dijalani sesuai protokol penanganan penanganan WNI (warga negera Indonesia) dan WNA (warga negara asing) seperti yang diatur oleh Kementerian Kesehatan," kata Ade. (BACA JUGA: PSBB Sukses, Jabar Bakal Longgarkan Pembatasan Sosial )
Ade memaparkan, para pekerja migran wajib menjalani prosedur kekarantinaan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia yang meliputi wawancara, pemeriksaan suhu badan, tanda, dan gejala COVID-19, pemeriksaan saturasi oksigen, hingga menjalani rapid test diagnostic (RDT) dan polymerase chain reaction (PCR) atau swab test.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar M Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat terhadap ribuan pekerja migran asal Jabar yang pulang ke Tanah Air itu. (BACA JUGA: Klaim Sukses, Jabar Bersiap Longgarkan Pembatasan Sosial )
Para pekerja migran itu wajib menjalani sejumlah prosedur saat tiba di Tanah Air, mulai pemeriksaan kesehatan di bandara hingga karantina. Prosedur tersebut akan dijalankan secara terpadu oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
"Prosedur yang dijalani sesuai protokol penanganan penanganan WNI (warga negera Indonesia) dan WNA (warga negara asing) seperti yang diatur oleh Kementerian Kesehatan," kata Ade. (BACA JUGA: PSBB Sukses, Jabar Bakal Longgarkan Pembatasan Sosial )
Ade memaparkan, para pekerja migran wajib menjalani prosedur kekarantinaan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia yang meliputi wawancara, pemeriksaan suhu badan, tanda, dan gejala COVID-19, pemeriksaan saturasi oksigen, hingga menjalani rapid test diagnostic (RDT) dan polymerase chain reaction (PCR) atau swab test.
Lihat Juga :