Maksimal 45 Tahun Boleh Bekerja, Epidemiolog: Yang Sakit Akan Bertambah

Selasa, 12 Mei 2020 - 18:25 WIB
loading...
Maksimal 45 Tahun Boleh...
Foto/ilustrasi.istimewa
A A A
JAKARTA -
Pemerintah dinilai mengambil risiko besar jika memperbolehkan orang berusia 45 tahun ke bawah beraktivitas kembali ketika pandemi masih berlangsung. Sebab hal itu memperbesar peluang penularan virus Corona.

Pakar epidemiologi Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan tak bisa dipungkiri kebijakan pelonggaran ini lebih mengedepankan pertimbangan ekonomi. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat masyarakat lebih banyak di rumah dan banyak perusahaan atau pabrik tidak beroperasi.

”Pertimbangan pemerintah mau membuka lapangan pekerjaan lagi agar pertumbuhan ekonominya tidak anjlok atau minus,” ujar Tri Yunis saat dihubungi SINDOnews.

(Baca: Klaim Sukses, Jabar Bersiap Longgarkan Pembatasan Sosial)

Meskipun begitu, Tri Yunis mengingatkan bahwa pelonggaran membuat pergerakan orang kembali tinggi. Sementara, semakin banyak populasi yang bergerak, maka kemungkinan penularannya meningkat. Dia memprediksi penyebaran Corona mungkin akan sulit berakhir jika kebijakannya seperti ini.

Dosen Universitas Indonesia (UI) itu menilai pembukaan dan izin bekerja untuk orang berusia 45 tahun ke bawah ini berisiko dalam meningkatkan penularan Corona. Pemerintah sebaiknya memilih atau selektif dalam menentukan sektor mana saja yang akan dibuka.

Setelah itu, pemerintah melakukan survei atau tes polymerase chain reaction (PCR) terhadap pekerja di sektor yang akan dibuka. Seberapa besar orang yang positif dan negatif COVID-19 dari tes itu menjadi pertimbangan untuk pembukaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masih Ada Kasus COVID-19,...
Masih Ada Kasus COVID-19, Gubernur Banten Putuskan PSBB Tahap Ke-9
Terjepit di Antara Wilayah...
Terjepit di Antara Wilayah PSBB, Purwakarta Lanjutkan Adaptasi Kebiasaan Baru
Waduh, Gugus Tugas COVID-19...
Waduh, Gugus Tugas COVID-19 Subang Tak Tahu Wilayahnya Masuk Daftar PSBB
Cegah Penularan COVID-19,...
Cegah Penularan COVID-19, Gubernur Bali Perluas Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Ikut Kena PSBB, Gubernur...
Ikut Kena PSBB, Gubernur Bali: Kurang Pas Bali Disebut Berkontribusi Penambahan COVID-19
Jelang PSBB di Surabaya...
Jelang PSBB di Surabaya dan Malang, Ini Harapan Driver Online
Satpol PP Disiplinkan...
Satpol PP Disiplinkan Masyarakat, Anies: Sapa Mereka dengan Hati, Tegur dengan Hati
Cuma Ganti Istilah,...
Cuma Ganti Istilah, Rizal Ramli: Lockdown Solusi Sesuai Konstitusi Atasi Pandemi Covid
Daripada PPKM Darurat,...
Daripada PPKM Darurat, Mending Lockdown 14 Hari dan Siapkan Subsidi Gaji Rp5 Juta
Rekomendasi
Menlu Rubio Ungkap AS...
Menlu Rubio Ungkap AS Masih Bersedia Negosiasi dengan Iran
MNCTV Buka Audisi KDI...
MNCTV Buka Audisi KDI 2026 dan DMD Panggung Rezeki di Klaten, Kesempatan Wujudkan Mimpi Jadi Bintang Dangdut
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
Berita Terkini
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
Infografis
Kwik Kian Gie, Ekonom...
Kwik Kian Gie, Ekonom yang Lantang Suarakan Indonesia Tak Boleh Tergantung IMF
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved