Masa Tenang Jelang Coblosan, Ribuan APK Pilbup Semarang Diturunkan
Senin, 07 Desember 2020 - 15:57 WIB
loading...
Anggota Satpol PP dan jajaran Bawaslu menurunkan APK yang terpasang di wilayah Kabupaten Semarang. Foto/Ist.
A
A
A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Semarang telah menertibkan alat peraga kampanye ( APK ) pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Semarang 2020 mulai dari baliho, banner, dan spanduk. Memasuki hari kedua masa tenang, Bawaslu telah menertibkan sebanyak 8.534 APK .
(Baca juga: Ada Pilkada Serentak, Pasokan Pasokan BBM dan Elpiji Dipastikan Aman )
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang Andi Gatot Anjar Budiman mengatakan, masa kampanye terbuka Pilbup Semarang 2020 secara resmi berakhir Sabtu (5/12/2020).
Sesuai ketentuan perundang-undangan, pada masa tenang seluruh peserta pemilu, tim pasangan calon bupati dan wakil bupati maupun simpatisan dilarang melakukan kampanye. "Masa tenang teehitung mulai 6-8 Desember 2020. Sesuai PKPU No. 4/2017, semua aktivitas kampanye harus diberhentikan," katanya, Senin (7/12/2020).
(Baca juga: Ada Pilkada Serentak, Pasokan Pasokan BBM dan Elpiji Dipastikan Aman )
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang Andi Gatot Anjar Budiman mengatakan, masa kampanye terbuka Pilbup Semarang 2020 secara resmi berakhir Sabtu (5/12/2020).
Sesuai ketentuan perundang-undangan, pada masa tenang seluruh peserta pemilu, tim pasangan calon bupati dan wakil bupati maupun simpatisan dilarang melakukan kampanye. "Masa tenang teehitung mulai 6-8 Desember 2020. Sesuai PKPU No. 4/2017, semua aktivitas kampanye harus diberhentikan," katanya, Senin (7/12/2020).
Lihat Juga :