Masa Tenang Jelang Coblosan, Ribuan APK Pilbup Semarang Diturunkan
loading...
A
A
A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Semarang telah menertibkan alat peraga kampanye ( APK ) pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Semarang 2020 mulai dari baliho, banner, dan spanduk. Memasuki hari kedua masa tenang, Bawaslu telah menertibkan sebanyak 8.534 APK .
(Baca juga: Ada Pilkada Serentak, Pasokan Pasokan BBM dan Elpiji Dipastikan Aman )
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang Andi Gatot Anjar Budiman mengatakan, masa kampanye terbuka Pilbup Semarang 2020 secara resmi berakhir Sabtu (5/12/2020).
Sesuai ketentuan perundang-undangan, pada masa tenang seluruh peserta pemilu, tim pasangan calon bupati dan wakil bupati maupun simpatisan dilarang melakukan kampanye. "Masa tenang teehitung mulai 6-8 Desember 2020. Sesuai PKPU No. 4/2017, semua aktivitas kampanye harus diberhentikan," katanya, Senin (7/12/2020).
Menurut Andi, selain menertibkan dan membersihkan APK di wilayah Kabupaten Semarang , pada masa tenang ini Bawaslu juga memastikan seluruh akun media sosial pasangan calon bupati dan wakil bupati telah dinonaktifkan.
(Baca juga: Akhir Tahun, PLN Sempurnakan Sistem Keandalan Listrik Pelanggan di Sultra )
Media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya. "Pada masa tenang kami jug melakukan pengawasan terhadap praktik politik uang dan materi lainnya pada pemilih yang berpotensi mempengaruhi pilihan pemilih," pungkasnya.
(Baca juga: Ada Pilkada Serentak, Pasokan Pasokan BBM dan Elpiji Dipastikan Aman )
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang Andi Gatot Anjar Budiman mengatakan, masa kampanye terbuka Pilbup Semarang 2020 secara resmi berakhir Sabtu (5/12/2020).
Sesuai ketentuan perundang-undangan, pada masa tenang seluruh peserta pemilu, tim pasangan calon bupati dan wakil bupati maupun simpatisan dilarang melakukan kampanye. "Masa tenang teehitung mulai 6-8 Desember 2020. Sesuai PKPU No. 4/2017, semua aktivitas kampanye harus diberhentikan," katanya, Senin (7/12/2020).
Menurut Andi, selain menertibkan dan membersihkan APK di wilayah Kabupaten Semarang , pada masa tenang ini Bawaslu juga memastikan seluruh akun media sosial pasangan calon bupati dan wakil bupati telah dinonaktifkan.
(Baca juga: Akhir Tahun, PLN Sempurnakan Sistem Keandalan Listrik Pelanggan di Sultra )
Media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya. "Pada masa tenang kami jug melakukan pengawasan terhadap praktik politik uang dan materi lainnya pada pemilih yang berpotensi mempengaruhi pilihan pemilih," pungkasnya.
(eyt)