3 Tahanan Ditpolairud Polda Kepri Kabur Usai Gergaji Jeruji Besi
loading...
A
A
A
BATAM - Tiga tahanan Direktorat Polairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) kabur dengan cara menggergaji jeruji besi yang ada di kamar mandi menggunakan gergaji. Aksi kabur mereka diketahui telah berlangsung Selasa (1/12/2020).
(Baca juga: Pandemi COVID-19, Belasan Tahanan Polsek Kalideres Melarikan Diri)
Ketiga tahanan yang kabur yakni Alfauzi yang berperan sebgai pengurus pekerja migran Indonesia (PMI), Kamarudin bin Usman yang berperan sebagai nahkoda dan Hasanudin bin Abdul Karim sebagai anak buah kapal (ABK).
(Baca juga: Ancam Bunuh Habib Rizieq, Oknum Polisi Pekalongan Ditahan Provost)
Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom yang dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. "Iya benar ada tahanan kita yang kabur," ujarnya saat dihubungi Jumat (4/12/20) malam.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap ketiga tahanan yang kabur tersebut. "Masih kita cari ketiganya," katanya.
Ketiga tahanan Ditpolairud Polda Kepri tersebut sebelumnya terjerat Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Baca juga: Pandemi COVID-19, Belasan Tahanan Polsek Kalideres Melarikan Diri)
Ketiga tahanan yang kabur yakni Alfauzi yang berperan sebgai pengurus pekerja migran Indonesia (PMI), Kamarudin bin Usman yang berperan sebagai nahkoda dan Hasanudin bin Abdul Karim sebagai anak buah kapal (ABK).
(Baca juga: Ancam Bunuh Habib Rizieq, Oknum Polisi Pekalongan Ditahan Provost)
Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom yang dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. "Iya benar ada tahanan kita yang kabur," ujarnya saat dihubungi Jumat (4/12/20) malam.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap ketiga tahanan yang kabur tersebut. "Masih kita cari ketiganya," katanya.
Ketiga tahanan Ditpolairud Polda Kepri tersebut sebelumnya terjerat Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(shf)