Pengusaha Tambak Udang Vaname Trenggalek Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan

Rabu, 02 Desember 2020 - 23:18 WIB
loading...
Pengusaha Tambak Udang...
Diduga melakukan perusakan lingkungan, pengusaha tambak udan vaname di Trenggalek, ditetapkan jadi tersangka. Foto/Ilustrasi
A A A
TRENGGALEK - Pengusaha tambak udang vaname ilegal di kawasan hutan milik negara di wilayah Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka.

(Baca juga: Solo Gempar, Mobil Mewah Milik Bos Perusahaan Tekstil Ditembaki Secara Brutal )

Selain tidak berizin, usaha tambak yang dibangun Giyono (49) dan Sukri (50), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo tersebut dianggap merusak lingkungan kawasan hutan dan pantai. "Keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakapolres Trenggalek Kompol Mujito kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

Usaha tambak vaname beroperasi sejak bulan Agustus 2019. Tambak yang berada di kawasan hutan sekaligus pesisir pantai selatan tersebut, memiliki luas kurang lebih tiga hektar. Kendati demikian, bangunan tambak itu diketahui tidak mengantongi izin.

Menurut Mujito, dari keterangan sejumlah saksi ahli dan hasil laboratorium, aktivitas tambak vaname telah menimbulkan kerusakan lingkungan . Bisnis tambak yang dilakukan secara kongsi oleh tersangka Giyono dan Sukri juga mempengaruhi habitat laut di sekitarnya.

(Baca juga: Azan Jihad Gegerkan Warganet, Dewan Masjid Indonesia Jabar Tuntut Polisi Usut Tuntas )

"Keduanya dijerat dengan undang-undang perlindungan lingkungan dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun. Serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," terang Mujito.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Panen Raya Udang...
Prabowo Panen Raya Udang Vaname Seluas 100 Hektare di Kebumen
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Perkuat Rehabilitasi...
Perkuat Rehabilitasi Mangrove di Kalimantan, Kemenhut Galakkan Program M4CR
MNC Peduli Tanamkan...
MNC Peduli Tanamkan Budaya Ramah Lingkungan di SDN Cibilik
Minimalisir Bau Tak...
Minimalisir Bau Tak Sedap, RDF Plant Rorotan Tingkatkan Teknologi Pengendalian Pencemaran Udara
Peduli Lingkungan dan...
Peduli Lingkungan dan Cegah Abrasi, Ratusan Mangrove Ditanam di Muara Gembong
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
Lippoland Raih Top CSR...
Lippoland Raih Top CSR Awards 2026, Perkuat Komitmen Implementasi ESG
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Meksiko...
Piala Dunia 2026: Meksiko Bidik Start Sempurna, Afrika Selatan Jadi Korban Pertama?
AS Menyerang Lagi, Iran...
AS Menyerang Lagi, Iran Tutup Total Selat Hormuz
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Berita Terkini
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved