Merampok di Mall Botania Batam, 2 Sahabat Ini Ditembak Polisi

Rabu, 02 Desember 2020 - 08:50 WIB
loading...
Merampok di Mall Botania Batam, 2 Sahabat Ini Ditembak Polisi
Pelaku perampokan di Mall Botania Batam, ditembak Satreskrim Polresta Barelang. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Satreskrim Polresta Barelang, berhasil membekuk dua orang pelaku perampokan di Mall Botania Batam, Kepulauan Riau, Selasa (1/12/2020) malam. Kedua pelakupun dihadiahi timah panas, karena melawan saat akan ditangkap.

(Baca juga: Pengguna Tol Gempol-Pandaan Heboh, Kobaran Api Lalap Ambulans Pengangkut Jenazah )

Aksi perampokan yang dilakukan dua sahabat, yakni Supriyanto, dan Erwin, terekam CCTV. Kedua pelaku merampas tas berisi uang tunai sebesar Rp210 juta milik Aping, seorang pengusaha kebutuhan pokok saat hendak pulang dari tempat usahanya di kawasan Mall Botania Batam Center, Batam.

Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat korban yang berusaha mengejar mobil pelaku perampokan justru terseret dan akhirnya terjatuh ke aspal, akibatnya korban Aping mengalami luka serius dibagian kepala dan kaki.

(Baca juga: Dendam dan Asmara Membuat Silfia Tega Menyuruh Andik Menggorok Leher Suaminya )

Dari rekaman cctv itulah, akhirnya anggota Opsnal Satreskrim Polresta Barelang, berhasil meringkus pelaku perampokan Supriyanto dan Erwin di dua tempat berbeda. Kedua pelaku yang mencoba melawan saat dibawa menunjukkan tempat menyimpan barang bukti, lalu mencoba kabur.



Petugas yang tidak ingin kehilangan buruannya, langsung mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku. "Dari pemeriksaan sementara, pelaku sudah satu minggu mengintai korban," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan.

Selain melumpuhkan pelaku dengan timah panas, petugas juga berhasil menyita barang bukti hasil perampokan berupa satu perhiasan yang dibeli dari hasil kejahatan, telepon genggam dan uang tunai puluhan juta rupiah.

(Baca juga: 1 Tersangka Penyerangan Relawan Kolom Kosong Dibekuk Polres Raja Ampat )

Supriyanto mengaku, melakukan aksinya karena butuh uang untuk biaya hidup. Dia sendiri dalam aksi perampokan ini berperan sebagai eksekutor, sedangkan Erwin merupakan sopir. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6061 seconds (0.1#10.140)