1 Tersangka Penyerangan Relawan Kolom Kosong Dibekuk Polres Raja Ampat
Rabu, 02 Desember 2020 - 06:03 WIB
loading...
Satreskrim Polres Raja Ampat, berhasil membekuk pelaku penyerangan relawan kolom kosong di Raja Ampat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
WAISAI - Satreskrim Polres Raja Ampat , telah menetapkan satu orang warga sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pemukulan terhadap sejumlah relawan kolom kosong yang terjadi di kampung Atkari, Distrik Misool Utara, Kabupaten Raja Ampat , Papua Barat, Sabtu 24/10/2020 lalu.
(Baca juga: Pengguna Tol Gempol-Pandaan Heboh, Kobaran Api Lalap Ambulans Pengangkut Jenazah )
Dalam kejadian itu, tiga orang relawan kolom kosong mengalami luka-luka, dan harus mendapatkan perawatan intensif pihak Kesehatan. Kasatreskrim Polres Raja Ampat , AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, penyerangan yang terjadi di Kampung Atkari, bermula saat relawan dari Aliansi Raja Ampat Bersatu (Arab) dan relawan kolom kosong usai melakukan sosialisasi coblos kolom kosong atau kotak kosong pada Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 23,15 WIT.
Nirwan mengaku, ada ketidakpuasan dari kelompok Arab dan relawan kolom kosong terhadap kinerja anggotanya dalam penanganan kasus tersebut. Dia mengatakan, terkait ketidak puasan itu pihaknya mempersilahkan pihak relawan kolom kosong mengajukan praperadilan.
"Informasinya dari pihak relawan kolom kosong atau kotak kosong tidak puas dengan penanganan perkara, ya silahkan mereka buat praperadilan. Yang jelas kasus ini jalan, meskipun tersangkanya tidak kita tahan," tegasnya.
(Baca juga: Dimulai Dari Surabaya, Road Trip Protocol CHSE Big Max Indonesia Diikuti Puluhan Riders )
(Baca juga: Pengguna Tol Gempol-Pandaan Heboh, Kobaran Api Lalap Ambulans Pengangkut Jenazah )
Dalam kejadian itu, tiga orang relawan kolom kosong mengalami luka-luka, dan harus mendapatkan perawatan intensif pihak Kesehatan. Kasatreskrim Polres Raja Ampat , AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, penyerangan yang terjadi di Kampung Atkari, bermula saat relawan dari Aliansi Raja Ampat Bersatu (Arab) dan relawan kolom kosong usai melakukan sosialisasi coblos kolom kosong atau kotak kosong pada Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 23,15 WIT.
Nirwan mengaku, ada ketidakpuasan dari kelompok Arab dan relawan kolom kosong terhadap kinerja anggotanya dalam penanganan kasus tersebut. Dia mengatakan, terkait ketidak puasan itu pihaknya mempersilahkan pihak relawan kolom kosong mengajukan praperadilan.
"Informasinya dari pihak relawan kolom kosong atau kotak kosong tidak puas dengan penanganan perkara, ya silahkan mereka buat praperadilan. Yang jelas kasus ini jalan, meskipun tersangkanya tidak kita tahan," tegasnya.
(Baca juga: Dimulai Dari Surabaya, Road Trip Protocol CHSE Big Max Indonesia Diikuti Puluhan Riders )
Lihat Juga :