(Baca juga: 1 Tersangka Penyerangan Relawan Kolom Kosong Dibekuk Polres Raja Ampat )
Kasus yang menggegerkan warga Pasuruan tersebut, bermotif dendam dan asmara. Silfia Anggraeni (29) warga Singosari, Kabupaten Malang, dan Andik Harianto (29) warga Desa Cukurgondang, Kabupaten Pasuruan , menjalani pemeriksaan tambahan terkait meninggalnya Eko Setio Budi (30).
Satu-persatu tersangka mengakui perbuatanya membunuh korban . Mereka semuanya sama sama berprofesi sebagai pengamen. Silfia Anggraeni sempat ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini, namun dari hasil pengembangan penyelidikan muncul tersangka baru Andi Harianto.
Baca Juga:
Sebagai pelaku, Silfia Anggraeni sangat cerdik, usai kejadian dia sempat melapor ke polisi bahwa suaminya bunuh diri . Namun, laporan palsu tersebut akhirnya terbongkar, dan kini dia harus menjalani proses hukum.
(Baca juga: Dimulai Dari Surabaya, Road Trip Protocol CHSE Big Max Indonesia Diikuti Puluhan Riders )
Dalam reka ulang, pelaku sempat mencampurkan puluhan butir pil kucing ke dalam kopi korban. Dari hasil tes DNA, polisi juga akhirnya bisa mengungkap keterlibatan Andik dalam kasus pembunuhan tersebut.