Jenguk Orang Tua di Rumah Sakit, Pria Bejat Ini Malah Remas Payudara Pasien

Selasa, 01 Desember 2020 - 22:49 WIB
loading...
Jenguk Orang Tua di...
Hendra Yuti Utama (50) warga Jalan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, kini terpaksa mendekam dalam penjara setelah meremas payudara pasien wanita. SINDOnews/Era
A A A
PALEMBANG - Hendra Yuti Utama (50) warga Jalan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, kini terpaksa mendekam dalam penjara.

Pria tersebut harus merasakan dinginnya hotel prodeo atas perbuatannya melakukan asusila 'begal payudara' kepada seorang pasien wanita YA (30). Atas perbuatannya langsung diamankan Satreskrim Unit PPA Polrestabes Palembang.

Kejadian menimpa YA ini pada saat korban sedang dirawat di kamar rumah sakit di kawasan Sematang Borang, Palembang , Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pada saat korban sedang tertidur, lalu tiba-tiba terbangun ketika dirasa ada yang meraba payudaranya, ketika korban melihat tangan pelaku berada di payudaranya spontan korban berteriak sehingga mengundang kedatangan perawat.

Saat itu juga pelaku langsung diamankan pihak sekuriti rumah sakit, dan dijemput unit PPA Polrestabes Palembang untuk diamankan serta diproses secara hukum. Tersangka saat diwawancarai mengakui perbuatannya melakukan asusila dengan meremas payudara korban. "Saat kejadian saya sedang membesuk orang tua sakit, dan sekamar dengan korban," katanya.

Lalu, saat kejadian itu melihat korban sedang tidur sendirian dan tidak ada yang menemani. "Saya nafsu melihat korban, saat sepi tidak ada orang saya meremas payudaranya, tidak tahunya korban terbangun lalu berteriak," ungkapnya.

Menurut tersangka, dia baru pertama kali melakukan aksi serupa. "Baru satu kali inilah, saya sudah punya istri dan hubungan baik saja tidak ada masalah, saya khilaf pak," tutupnya. (Baca: Puluhan Pendemo Tolak Habib Rizieq Kocar -Kacir Dibubarkan Paksa oleh Massa).

Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan benar sudah mengamankan tersangka Pasal 290 ayat 1 KUHP. "Korban sedang dirawat di rumah sakit, ketika korban sedang tertidur. Tidak lama korban bangun karena merasa ada yang memegang tubuhnya, saat terbangun ternyata tangan pelaku berada di dada. Lalu korban teriak sehingga datang sekuriti dan perawat mengamankan pelaku," jelas Edi.

Sedangkan menurut keterangan tersangka disana karena sedang membesuk orang tuanya sakit. "Antara korban dan pelaku tidak saling kenal, korban pasien tersangka pembesuk. Kepada tersangka akan dikenakan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3955 seconds (0.1#10.140)