Wali Kota Cimahi Kena OTT KPK, Ketua DPRD Kaget dan Prihatin
Sabtu, 28 November 2020 - 06:00 WIB
loading...
Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain. Foto: SINDOnews/Adi Haryanto
A
A
A
CIMAHI - Penangkapan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan ( OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kaget jajaran anggota DPRD Kota Cimahi .
Pasalnya, wali kota awalnya dijadwalkan menghadiri agenda bersama dewan untuk rapat paripurna persetujuan rancangan APBD Cimahi Tahun 2021 pada pukul 14.00 WIB. (Baca Juga: Ketua KPK: Suap Wali Kota Cimahi untuk Izin RS Kasih Bunda)
"Kejadian ini tidak ada yang menyangka, kami semua kaget dan prihatin atas peristiwa ini. Apalagi kami sedang melakukan pembahasan akhir rancangan APBD tahun 2021 untuk diparipurnakan," kata Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain kepada SINDOnews, Jumat (27/11/2020).
Pihaknya tidak mengetahui detail kasus yang menjerat wali kota, hanya dari informasi yang beredar terkait dengan RS Kasih Bunda. Detailnya masih harus menunggu karena tidak pernah ada pembahasan atau informasi tentang itu, pembangunan, atau izin pendirian RS sebelumnya karena program swasta bukan pemerintah. (Baca Juga: Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, KPK Sita Rp400 Juta)
Atas kejadian ini, lanjut Achmad, semuanya diserahkan kepada proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Meski ada dampak terhadap jalannya pemerintahan, dewan dan Pemkot Cimahi tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban termasuk melaksanakan paripurna yang tertunda.
Pasalnya, wali kota awalnya dijadwalkan menghadiri agenda bersama dewan untuk rapat paripurna persetujuan rancangan APBD Cimahi Tahun 2021 pada pukul 14.00 WIB. (Baca Juga: Ketua KPK: Suap Wali Kota Cimahi untuk Izin RS Kasih Bunda)
"Kejadian ini tidak ada yang menyangka, kami semua kaget dan prihatin atas peristiwa ini. Apalagi kami sedang melakukan pembahasan akhir rancangan APBD tahun 2021 untuk diparipurnakan," kata Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain kepada SINDOnews, Jumat (27/11/2020).
Pihaknya tidak mengetahui detail kasus yang menjerat wali kota, hanya dari informasi yang beredar terkait dengan RS Kasih Bunda. Detailnya masih harus menunggu karena tidak pernah ada pembahasan atau informasi tentang itu, pembangunan, atau izin pendirian RS sebelumnya karena program swasta bukan pemerintah. (Baca Juga: Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, KPK Sita Rp400 Juta)
Atas kejadian ini, lanjut Achmad, semuanya diserahkan kepada proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Meski ada dampak terhadap jalannya pemerintahan, dewan dan Pemkot Cimahi tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban termasuk melaksanakan paripurna yang tertunda.
Lihat Juga :