7 Orang Simpatisan OPM Diperiksa Terkait Kericuhan di Sorong

Jum'at, 27 November 2020 - 22:47 WIB
loading...
7 Orang Simpatisan OPM...
Polisi mengamankan seorang peserta aksi anarkis dalam unjuk rasa menjelang peringatan ulang tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Sorong, Papua Barat, Jumat (27/11/2020). (Foto: Antara Papua Barat/Ernes Kakisina)
A A A
SORONG - Kepolisian mengamankan dan memeriksa tujuh orang yang terkait dalam aksi unjuk rasa jelang 1 Desember memperingati hari ulang tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau West Papua New Guinea National Congress (WPNGNC) yang berakhir ricuh di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat , Jumat (27/11/2020).

“Penyidik masih mendalami peran masing-masing ketujuh orang tersebut, bila ada unsur tindak pidana akan kami proses lanjut,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi, Jumat. (Baca Juga: Kota Sorong Memanas 4 Polisi dan Seorang Wartawati Terluka Diserang Massa)

Menurut dia, aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh hingga empat polisi dan satu wartawati mengalami luka tersebut dibubarkan karena mengganggu ketertiban umum. Menghalangi jalan umum sehingga pengguna jalan lain tidak bisa menggunakannya. “Demo tersebut tidak melayangkan pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian,” katanya. Selain itu, kata dia, demo tidak ada penanggung jawab dan materi demo pun melanggar pasal 6 Undang-undang Nomor 9/1998. (Baca Juga: Ratusan Brimob dan Marinir Pukul Mundur Massa Bintang Kejora di Sorong)

Dikatakan bahwa dalam penyampaian aspirasi memang dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945 namun semua itu diatur dalam UU Nomor 9/1998. Dan aturan dan ketentuannya harus di patuhi oleh semua orang. Berdasarkan UU No. 9/1998 pada pasal 15 menyebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud pasal 6 pasal dan 9 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 10 dan pasal 11.

Sedangkan pasal 16 menjelaskan bahwa pelaku atau peserta yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Disampaikan, pihak kepolisian mengajak masyarakat agar sama-sama menjaga wilayah Papua Barat yang kondusif, sampaikan aspirasi sesuai prosedur sebagaimana diatur pada UU No. 9/1998. (Baca Juga: Kontak Tembak dengan Kelompok Bersenjata di Nduga, 3 Prajurit Raider Terluka)

“Dimana setiap pendemo berkewajiban sebagai mana tercantum dalam pasal 6 menghormati hak hak kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang di akui umum, mentaati hukum dan peraturan perundang undang yang berlaku. Selain itu, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan serta persatuan dan kesatuan bangsa," tambah dia.

Sekitar pukul 09.00 WIT Jumat (27/11/2020), situasi Kota Sorong, Papua Barat, kemarin kembali memanas. Massa yang hendak melakukan longmarch ke kantor wali kota dihadang puluhan personel Kepolisian dan Brimob di seputaran Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kompleks Pertokoan Yohan dan belakang Ramayana Mall Sorong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gerakan Doom Tra Kosong,...
Gerakan Doom Tra Kosong, Masyarakat Sorong Diajak Belajar Bahasa Inggris
Sampaikan Aspirasi Damai,...
Sampaikan Aspirasi Damai, Corong Rakyat: Demo Boleh, Anarkis Jangan
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Lemkapi: Tindakan Anarkis Rugikan Masyarakat
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Mahasiswa Diminta Sampaikan Aspirasi secara Konstitusional
Polda Jatim Tangkap...
Polda Jatim Tangkap 997 Pelaku Demo Anarkis di 10 Kota, Kerugian Capai Rp256 Miliar
Polda NTB Tetapkan 20...
Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Perusakan hingga Penjarahan saat Demo Anarkis
Sekolah di Sorong Dapat...
Sekolah di Sorong Dapat Bantuan Revitalisasi, Perpustakaan hingga Laboratorium Diperbaiki
Media Iran Rayakan Kerusuhan...
Media Iran Rayakan Kerusuhan Minneapolis AS, Sebut Karma Instan
3 Kapolda Baru setelah...
3 Kapolda Baru setelah Mutasi 15 Januari 2026, Alfred Papare Pimpin Polda Papua Barat
Rekomendasi
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved