7 Orang Simpatisan OPM Diperiksa Terkait Kericuhan di Sorong

Jum'at, 27 November 2020 - 22:47 WIB
loading...
7 Orang Simpatisan OPM...
Polisi mengamankan seorang peserta aksi anarkis dalam unjuk rasa menjelang peringatan ulang tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Sorong, Papua Barat, Jumat (27/11/2020). (Foto: Antara Papua Barat/Ernes Kakisina)
A A A
SORONG - Kepolisian mengamankan dan memeriksa tujuh orang yang terkait dalam aksi unjuk rasa jelang 1 Desember memperingati hari ulang tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau West Papua New Guinea National Congress (WPNGNC) yang berakhir ricuh di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat , Jumat (27/11/2020).

“Penyidik masih mendalami peran masing-masing ketujuh orang tersebut, bila ada unsur tindak pidana akan kami proses lanjut,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi, Jumat. (Baca Juga: Kota Sorong Memanas 4 Polisi dan Seorang Wartawati Terluka Diserang Massa)

Menurut dia, aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh hingga empat polisi dan satu wartawati mengalami luka tersebut dibubarkan karena mengganggu ketertiban umum. Menghalangi jalan umum sehingga pengguna jalan lain tidak bisa menggunakannya. “Demo tersebut tidak melayangkan pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian,” katanya. Selain itu, kata dia, demo tidak ada penanggung jawab dan materi demo pun melanggar pasal 6 Undang-undang Nomor 9/1998. (Baca Juga: Ratusan Brimob dan Marinir Pukul Mundur Massa Bintang Kejora di Sorong)

Dikatakan bahwa dalam penyampaian aspirasi memang dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945 namun semua itu diatur dalam UU Nomor 9/1998. Dan aturan dan ketentuannya harus di patuhi oleh semua orang. Berdasarkan UU No. 9/1998 pada pasal 15 menyebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud pasal 6 pasal dan 9 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 10 dan pasal 11.

Sedangkan pasal 16 menjelaskan bahwa pelaku atau peserta yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Disampaikan, pihak kepolisian mengajak masyarakat agar sama-sama menjaga wilayah Papua Barat yang kondusif, sampaikan aspirasi sesuai prosedur sebagaimana diatur pada UU No. 9/1998. (Baca Juga: Kontak Tembak dengan Kelompok Bersenjata di Nduga, 3 Prajurit Raider Terluka)

“Dimana setiap pendemo berkewajiban sebagai mana tercantum dalam pasal 6 menghormati hak hak kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang di akui umum, mentaati hukum dan peraturan perundang undang yang berlaku. Selain itu, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan serta persatuan dan kesatuan bangsa," tambah dia.

Sekitar pukul 09.00 WIT Jumat (27/11/2020), situasi Kota Sorong, Papua Barat, kemarin kembali memanas. Massa yang hendak melakukan longmarch ke kantor wali kota dihadang puluhan personel Kepolisian dan Brimob di seputaran Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kompleks Pertokoan Yohan dan belakang Ramayana Mall Sorong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gerakan Doom Tra Kosong,...
Gerakan Doom Tra Kosong, Masyarakat Sorong Diajak Belajar Bahasa Inggris
Sampaikan Aspirasi Damai,...
Sampaikan Aspirasi Damai, Corong Rakyat: Demo Boleh, Anarkis Jangan
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Lemkapi: Tindakan Anarkis Rugikan Masyarakat
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Mahasiswa Diminta Sampaikan Aspirasi secara Konstitusional
Polda Jatim Tangkap...
Polda Jatim Tangkap 997 Pelaku Demo Anarkis di 10 Kota, Kerugian Capai Rp256 Miliar
Sekolah di Sorong Dapat...
Sekolah di Sorong Dapat Bantuan Revitalisasi, Perpustakaan hingga Laboratorium Diperbaiki
Media Iran Rayakan Kerusuhan...
Media Iran Rayakan Kerusuhan Minneapolis AS, Sebut Karma Instan
3 Kapolda Baru setelah...
3 Kapolda Baru setelah Mutasi 15 Januari 2026, Alfred Papare Pimpin Polda Papua Barat
Rekomendasi
Teknologi Chery Super...
Teknologi Chery Super Hybrid Bikin Biaya Mobilitas hanya Rp13 Ribuan Sehari
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Berita Terkini
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved