7 Orang Simpatisan OPM Diperiksa Terkait Kericuhan di Sorong
Jum'at, 27 November 2020 - 22:47 WIB
loading...
Polisi mengamankan seorang peserta aksi anarkis dalam unjuk rasa menjelang peringatan ulang tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Sorong, Papua Barat, Jumat (27/11/2020). (Foto: Antara Papua Barat/Ernes Kakisina)
A
A
A
SORONG - Kepolisian mengamankan dan memeriksa tujuh orang yang terkait dalam aksi unjuk rasa jelang 1 Desember memperingati hari ulang tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau West Papua New Guinea National Congress (WPNGNC) yang berakhir ricuh di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat , Jumat (27/11/2020).
“Penyidik masih mendalami peran masing-masing ketujuh orang tersebut, bila ada unsur tindak pidana akan kami proses lanjut,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi, Jumat. (Baca Juga: Kota Sorong Memanas 4 Polisi dan Seorang Wartawati Terluka Diserang Massa)
Menurut dia, aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh hingga empat polisi dan satu wartawati mengalami luka tersebut dibubarkan karena mengganggu ketertiban umum. Menghalangi jalan umum sehingga pengguna jalan lain tidak bisa menggunakannya. “Demo tersebut tidak melayangkan pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian,” katanya. Selain itu, kata dia, demo tidak ada penanggung jawab dan materi demo pun melanggar pasal 6 Undang-undang Nomor 9/1998. (Baca Juga: Ratusan Brimob dan Marinir Pukul Mundur Massa Bintang Kejora di Sorong)
Dikatakan bahwa dalam penyampaian aspirasi memang dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945 namun semua itu diatur dalam UU Nomor 9/1998. Dan aturan dan ketentuannya harus di patuhi oleh semua orang. Berdasarkan UU No. 9/1998 pada pasal 15 menyebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud pasal 6 pasal dan 9 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 10 dan pasal 11.
Sedangkan pasal 16 menjelaskan bahwa pelaku atau peserta yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Disampaikan, pihak kepolisian mengajak masyarakat agar sama-sama menjaga wilayah Papua Barat yang kondusif, sampaikan aspirasi sesuai prosedur sebagaimana diatur pada UU No. 9/1998. (Baca Juga: Kontak Tembak dengan Kelompok Bersenjata di Nduga, 3 Prajurit Raider Terluka)
“Dimana setiap pendemo berkewajiban sebagai mana tercantum dalam pasal 6 menghormati hak hak kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang di akui umum, mentaati hukum dan peraturan perundang undang yang berlaku. Selain itu, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan serta persatuan dan kesatuan bangsa," tambah dia.
Sekitar pukul 09.00 WIT Jumat (27/11/2020), situasi Kota Sorong, Papua Barat, kemarin kembali memanas. Massa yang hendak melakukan longmarch ke kantor wali kota dihadang puluhan personel Kepolisian dan Brimob di seputaran Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kompleks Pertokoan Yohan dan belakang Ramayana Mall Sorong.
“Penyidik masih mendalami peran masing-masing ketujuh orang tersebut, bila ada unsur tindak pidana akan kami proses lanjut,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi, Jumat. (Baca Juga: Kota Sorong Memanas 4 Polisi dan Seorang Wartawati Terluka Diserang Massa)
Menurut dia, aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh hingga empat polisi dan satu wartawati mengalami luka tersebut dibubarkan karena mengganggu ketertiban umum. Menghalangi jalan umum sehingga pengguna jalan lain tidak bisa menggunakannya. “Demo tersebut tidak melayangkan pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian,” katanya. Selain itu, kata dia, demo tidak ada penanggung jawab dan materi demo pun melanggar pasal 6 Undang-undang Nomor 9/1998. (Baca Juga: Ratusan Brimob dan Marinir Pukul Mundur Massa Bintang Kejora di Sorong)
Dikatakan bahwa dalam penyampaian aspirasi memang dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945 namun semua itu diatur dalam UU Nomor 9/1998. Dan aturan dan ketentuannya harus di patuhi oleh semua orang. Berdasarkan UU No. 9/1998 pada pasal 15 menyebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud pasal 6 pasal dan 9 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 10 dan pasal 11.
Sedangkan pasal 16 menjelaskan bahwa pelaku atau peserta yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Disampaikan, pihak kepolisian mengajak masyarakat agar sama-sama menjaga wilayah Papua Barat yang kondusif, sampaikan aspirasi sesuai prosedur sebagaimana diatur pada UU No. 9/1998. (Baca Juga: Kontak Tembak dengan Kelompok Bersenjata di Nduga, 3 Prajurit Raider Terluka)
“Dimana setiap pendemo berkewajiban sebagai mana tercantum dalam pasal 6 menghormati hak hak kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang di akui umum, mentaati hukum dan peraturan perundang undang yang berlaku. Selain itu, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan serta persatuan dan kesatuan bangsa," tambah dia.
Sekitar pukul 09.00 WIT Jumat (27/11/2020), situasi Kota Sorong, Papua Barat, kemarin kembali memanas. Massa yang hendak melakukan longmarch ke kantor wali kota dihadang puluhan personel Kepolisian dan Brimob di seputaran Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kompleks Pertokoan Yohan dan belakang Ramayana Mall Sorong.
Lihat Juga :