7 Orang Simpatisan OPM Diperiksa Terkait Kericuhan di Sorong

Jum'at, 27 November 2020 - 22:47 WIB
loading...
7 Orang Simpatisan OPM Diperiksa Terkait Kericuhan di Sorong
Polisi mengamankan seorang peserta aksi anarkis dalam unjuk rasa menjelang peringatan ulang tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Sorong, Papua Barat, Jumat (27/11/2020). (Foto: Antara Papua Barat/Ernes Kakisina)
A A A
SORONG - Kepolisian mengamankan dan memeriksa tujuh orang yang terkait dalam aksi unjuk rasa jelang 1 Desember memperingati hari ulang tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau West Papua New Guinea National Congress (WPNGNC) yang berakhir ricuh di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat , Jumat (27/11/2020).

“Penyidik masih mendalami peran masing-masing ketujuh orang tersebut, bila ada unsur tindak pidana akan kami proses lanjut,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi, Jumat. (Baca Juga: Kota Sorong Memanas 4 Polisi dan Seorang Wartawati Terluka Diserang Massa)

Menurut dia, aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh hingga empat polisi dan satu wartawati mengalami luka tersebut dibubarkan karena mengganggu ketertiban umum. Menghalangi jalan umum sehingga pengguna jalan lain tidak bisa menggunakannya. “Demo tersebut tidak melayangkan pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian,” katanya. Selain itu, kata dia, demo tidak ada penanggung jawab dan materi demo pun melanggar pasal 6 Undang-undang Nomor 9/1998. (Baca Juga: Ratusan Brimob dan Marinir Pukul Mundur Massa Bintang Kejora di Sorong)

Dikatakan bahwa dalam penyampaian aspirasi memang dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945 namun semua itu diatur dalam UU Nomor 9/1998. Dan aturan dan ketentuannya harus di patuhi oleh semua orang. Berdasarkan UU No. 9/1998 pada pasal 15 menyebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud pasal 6 pasal dan 9 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 10 dan pasal 11.

Sedangkan pasal 16 menjelaskan bahwa pelaku atau peserta yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Disampaikan, pihak kepolisian mengajak masyarakat agar sama-sama menjaga wilayah Papua Barat yang kondusif, sampaikan aspirasi sesuai prosedur sebagaimana diatur pada UU No. 9/1998. (Baca Juga: Kontak Tembak dengan Kelompok Bersenjata di Nduga, 3 Prajurit Raider Terluka)

“Dimana setiap pendemo berkewajiban sebagai mana tercantum dalam pasal 6 menghormati hak hak kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang di akui umum, mentaati hukum dan peraturan perundang undang yang berlaku. Selain itu, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan serta persatuan dan kesatuan bangsa," tambah dia.

Sekitar pukul 09.00 WIT Jumat (27/11/2020), situasi Kota Sorong, Papua Barat, kemarin kembali memanas. Massa yang hendak melakukan longmarch ke kantor wali kota dihadang puluhan personel Kepolisian dan Brimob di seputaran Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kompleks Pertokoan Yohan dan belakang Ramayana Mall Sorong.

Namun massa tidak terima dan melakukan perlawanan dengan menyerang aparat kepolisian menggunakan batu dan kayu. Empat anggota polisi dan satu wartawati mengalami luka serius akibat serangan massa dan langsung di larikan ke rumah sakit TNI AL dr Oetojo. (Baca Juga: 3 Prajurit Yonif 700 Raider yang Tertembak di Nduga Baru 1 Bulan Bertugas di Papua)

Dalam aksi itu, massa sempat mengibarkan bendera bintang kejora yang diklaim sebagai bendera Organsiasi Papua Merdeka. Dalam aksi massa kali ini, mereka hendak melakukan demo ke kantor Wali Kota Sorong untuk melakukan orasi menjelang 1 Desember yang diklaim sebagai HUT Papua Merdeka.

“Ada pemberitahuan ke Polres Sorong Kota bahwa mereka akan melakukan aksi dengan titik kumpul berada di Yohan dan di SPG. Informasinya mereka akan melakukan longmarch ke Kantor Wali Kota. Aksi ini dilakukan menurut mereka, karena ada peringatan Hari Kemerdekaan yang ke 23," kata Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, di lokasi bentrokan, Jumat (27/11/2020).

Situasi Kamtibmas hingga saat ini telah dapat dikendalikan aparat. Ary menghimbau agar warga masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa. Dia juga meminta kepada massa untuk tidak melakukan hal-hal yang Anarkis. Karena apabila hal itu dilakukan, maka pihak kepolisian tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas dan terukur.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2148 seconds (0.1#10.140)