Kasus Narkotika, Bule Australia di Bali Terancam 12 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
DENPASAR - Kasus narkotika warga negara Australia, Aaron Wayne Coyle (45), mulai disidangkan Pengadilan Negeri Denpasar , Kamis (26/11/2020). Jaksa mendakwa Aaron dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Terdakwa tanpa hak atau melawam hukum menyimpan, memiliki atau menguasai narkotika golongan I," kata jaksa penuntut umum Dewa Ayu Wahyuni Mesi.
Dalam sidang yang berlangsung online itu, jaksa mendakwa pria bule yang menginap di sebuah vila di Kuta ini dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Baca juga: Kontak Tembak dengan Kelompok Bersenjata di Nduga, 3 Prajurit Raider Terluka)
Aaron ditangkap ketika tiba di rumah temannya warga negara Inggris, Callum Park (32) di Jalan Dewi Sri Kuta, 2 September 2020. Dari tangan Aaron, polisi menyita barang bukti 1,23 gram sabu.
Sedangkan dari Callum, disita 11,84 gram sabu dan 15 butir ekstasi. Berkas perkara keduanya dipisah dan Callum masih menunggu jadwal persidangan. (Baca juga: Terapkan Prokes, KPU Bangka Tengah Imbau Masyarakat Tidak Takut Datang ke TPS)
Dalam sidang, Reydi Nobel selaku pengacara Aaron tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Ketua majelis hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja memutuskan melanjutkan sidang pekan depan untuk memeriksa saksi.
"Terdakwa tanpa hak atau melawam hukum menyimpan, memiliki atau menguasai narkotika golongan I," kata jaksa penuntut umum Dewa Ayu Wahyuni Mesi.
Dalam sidang yang berlangsung online itu, jaksa mendakwa pria bule yang menginap di sebuah vila di Kuta ini dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Baca juga: Kontak Tembak dengan Kelompok Bersenjata di Nduga, 3 Prajurit Raider Terluka)
Aaron ditangkap ketika tiba di rumah temannya warga negara Inggris, Callum Park (32) di Jalan Dewi Sri Kuta, 2 September 2020. Dari tangan Aaron, polisi menyita barang bukti 1,23 gram sabu.
Sedangkan dari Callum, disita 11,84 gram sabu dan 15 butir ekstasi. Berkas perkara keduanya dipisah dan Callum masih menunggu jadwal persidangan. (Baca juga: Terapkan Prokes, KPU Bangka Tengah Imbau Masyarakat Tidak Takut Datang ke TPS)
Dalam sidang, Reydi Nobel selaku pengacara Aaron tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Ketua majelis hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja memutuskan melanjutkan sidang pekan depan untuk memeriksa saksi.
(boy)