Siram Istri Pakai Air Panas, Ibenu Ditangkap Usai Sidang Cerai
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Polres Lampung Utara , Lampung mengamankan Ibenu Soleh (33), warga Bandar Abung, Abung Surakarta yang diduga menganiaya dan menyiram istrinya, Erika (29) dengan air panas. Ibenu ditangkap usai menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Kotabumi, Lampung Utara Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Ipda Demy Abtriayadi mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban pada Rabu, 18 November 2020 lalu. (Baca juga: Kesal Sering Bermain TikTok, Suami Siramkan Minyak Panas ke Wajah Istri)
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 17 November 2020 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban menanyakan kepada tersangka mengapa sering pulang larut malam. Pertanyaan itu membuat keduanya cekcok mulut hingga tersangka naik pitam. (Baca juga: Warga dan Santri Banten 'Pukul Mundur' Alat Berat yang Dikawal Pasukan Marinir)
Ibenu kemudian memukul istrinya hingga luka di kepala, dan menyiramkan air panas. Sehingga kaki korban melepuh akibat disiram minyak panas oleh tersangka saat percekcokan terjadi. "Tersangka dibekuk usai melaksanakan sidang perceraian dengan korban di Pengadilan Agama Kotabumi," ujar Demy, Selasa (24/11/2020).
Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi bakal menjerat Ibenu dengan pasal 44 UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Ipda Demy Abtriayadi mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban pada Rabu, 18 November 2020 lalu. (Baca juga: Kesal Sering Bermain TikTok, Suami Siramkan Minyak Panas ke Wajah Istri)
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 17 November 2020 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban menanyakan kepada tersangka mengapa sering pulang larut malam. Pertanyaan itu membuat keduanya cekcok mulut hingga tersangka naik pitam. (Baca juga: Warga dan Santri Banten 'Pukul Mundur' Alat Berat yang Dikawal Pasukan Marinir)
Ibenu kemudian memukul istrinya hingga luka di kepala, dan menyiramkan air panas. Sehingga kaki korban melepuh akibat disiram minyak panas oleh tersangka saat percekcokan terjadi. "Tersangka dibekuk usai melaksanakan sidang perceraian dengan korban di Pengadilan Agama Kotabumi," ujar Demy, Selasa (24/11/2020).
Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi bakal menjerat Ibenu dengan pasal 44 UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(shf)