Kesal Sering Bermain TikTok, Suami Siramkan Minyak Panas ke Wajah Istri

Kamis, 05 November 2020 - 20:35 WIB
loading...
Kesal Sering Bermain TikTok, Suami Siramkan Minyak Panas ke Wajah Istri
Cemburu melihat istrinya sering bermain aplikasi TikTok dengan handphone Didi Irwanto (35) seorang suami tega menyiramkan minyak panas ke wajah dan tangan Eldayu Rianti istrinya saat tertidur. Foto iNews TV/Budi S
A A A
PADANG - Cemburu melihat istrinya sering bermain aplikasi TikTok dengan handphone Didi Irwanto (35) seorang suami tega menyiramkan minyak panas ke wajah dan tangan Eldayu Rianti (27) istrinya saat tertidur. Korban mengalami luka bakar dibagian wajah lengan sementara pelaku yang merupakan suaminya sendiri kabur dari rumah dengan membawa satu dari dua orang anaknya.

Dengan langkah lunglai dan wajah melepuh Eldayu Rianti warga Perumahan Pemda, Lubuk Minturun Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang ini mendatangi Mapolresta Padang guna melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang bernama Didi Irwanto.

“Elda menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri dengan mengalami luka bakar di bagian wajah dan lengannya setelah disiram dengan minyak goreng panas saat dia tertidur pulas, “ kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda. (Baca: Bobby Nasution Sudah Mirip Mertuanya Jokowi, Blusukan dan Tawarkan Kartu Bantuan UMKM di Pilkada Medan)

Laporan KDRT korban, kata dia, diterima oleh pihak kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Padang. Kepada polisi korban mengaku suaminya terbakar api cemburu karena dia sering bermain aplikasi TikTok.

“Elda yang sehari –hari bekerja menafkahi keluarga dengan menjual pakaian secara online sengaja memanfaatkan aplikasi TikTok untuk menawarkan barang dagangannya berupa pakaian. Namun suaminya yang selama ini tidak lagi bekerja sebagai nelayan kerap cemburu buta,” timpalnya. (Bisa diklik: Mesum Dalam Mobil di Pantai Trikora, Sepasang Honorer di Bintan Dipecat)

Usai menyiramkan minyak panas ke wajah korban. Kata dia, tersangka kabur dengan membawa anak sulungnya yang masih berusia tujuh tahun.

“Kasus inipun tengah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian Polresta Padang dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelakupun terancam dijerat Pasal KDRT UU 44 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)