Pelanggar PSBB Surabaya Raya Tak Bisa Urus SIM dan SKCK

Senin, 11 Mei 2020 - 14:12 WIB
loading...
Pelanggar PSBB Surabaya Raya Tak Bisa Urus SIM dan SKCK
Para pelanggar PSBB di Surabaya Raya tidak dikenakan sanksi denda, melainkan tidak boleh mengurus SIM dan SKCK selama enam bulan.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memutuskan tidak menerapkan sanksi denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II.

Namun, pelanggar PSBB akan tidak bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama enam bulan.

Sebelumnya, orang nomor satu di Jatim itu memastikan penerapan PSBB di kawasan Surabaya Raya diperpanjang selama 14 hari lagi atau hingga tanggal 25 Mei 2020.

Keputusan tersebut merupakan kesepakatan yang diambil Khofifah bersama Forkopimda Jatim serta tiga kepala daerah yang mewakili Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5/2020).

Menurut Khofifah, penerapan PSBB tahap kedua ini akan diadakan dengan lebih ketat oleh pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum. Ini melihat banyaknya pelanggar yang terjaring pada minggu pertama PSBB Surabaya Raya.

Pada minggu pertama penerapan PSBB Surabaya Raya, petugas menjaring sebanyak 1.710 orang karena masih nekat berkerumun di ruang publik saat PSBB.

"Akan ada sejumlah sanksi administrasi yang diberikan kepada pelanggar aturan PSBB di Surabaya Raya. Sanksi administrasi yang disiapkan seperti menahan waktu perpanjangan SIM selama enam bulan," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (11/5/2020).

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim, pelaksanaan PSBB Gresik dan Sidoarjo relatif berhasil dimana terjadi penurunan tren persebaran penularan Covid-19.

Sementara, Kota Surabaya masih perlu kerja keras lagi karena masih terus mengalami peningkatan jumlah pasien positif Covid-19. "Pada masa perpanjangan PSBB akan dilaksanakan lebih ketat oleh petugas. Selain itu, penindakan juga dilakukan lebih tegas bagi para pelanggar," tandasnya.

Diketahui, sejumlah daerah di Indonesia menerapkan sanksi denda untuk mendisiplinkan warganya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah misalnya, akan menerapkan sanksi denda maksimal Rp50.000 per orang jika tidak mengenakan masker.

Pemkab Purworejo Jawa Tengah juga mewajibkan warga memakai masker. Bagi yang tidak menggunakan masker diancam denda Rp50.000. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta kini juga tengah merumuskan sanksi pelanggar PSBB. Sehingga penerapan PSBB akan lebih efektif dijalankan. Sanksi itu mulai dari teguran, denda, sampai sanksi sosial.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4014 seconds (0.1#10.140)