Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pelaku Grace Rani mengaku mendaur ulang limbah sarung tangan medis ini kurang lebih enam bulan. Sarung tangan hasil olahan tersebut, dipasarkan di Jakarta dan Surabaya. "Jadi, sarung tangan medis bekas dikumpulkan lagi. Direkondisi, seolah-olah baru. Padahal itu sudah bekas," kata Ulung, Jumat (20/11/2020).
Untuk menjalankan usaha daur limbah ulang sarung tangan medis ilegal tersebut, Pelaku telah mempekerjakan 178 karyawan. Tempat daur ulang limbah sarung tangan medis ini berlokasi di Jalan Curug Candung Nomor 18, Kota Bandung. (Baca: 2 Penambang Emas Ditemukan Tewas, Dievakuasi dari Kedalaman 65 Meter).
"Tak menutup kemungkinan sarung tangan tersebut disalurkan untuk digunakan oleh tenaga medis. Dari penglihatan, tak ada ciri yang membedakan dengan sarung tangan baru. seusai didaur ulang, sarung tangan dikemas pelaku ke dalam kotak berisi 100 buah," ujar Kombes Pol Ulung.
"Setelah dikemas, barang lalu dijual oleh pelaku dengan harga Rp60 ribu hingga Rp75 ribu per kotak isi 100 sarung tangan," pungkasnya.
Baca Juga:
(nag)