Parah, Limbah Sarung Tangan Medis Didaur Ulang kemudian Dijual ke Jakarta dan Surabaya
loading...
A
A
A
BANDUNG - Grace Rani (39), diamankan Polrestabes Bandung karena diduga mendaur ulang limbah sarung tangan medis. Perempuan yang beralamat Jalan Rajawali Barat, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan ini, terancam hukuman 15 tahun penjara. Selain mengolah limbah sarung tangan medis tanpa izin, tersangka Grace juga diduga mempekerjakan anak-anak di bawah umur.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pelaku Grace Rani mengaku mendaur ulang limbah sarung tangan medis ini kurang lebih enam bulan. Sarung tangan hasil olahan tersebut, dipasarkan di Jakarta dan Surabaya. "Jadi, sarung tangan medis bekas dikumpulkan lagi. Direkondisi, seolah-olah baru. Padahal itu sudah bekas," kata Ulung, Jumat (20/11/2020).
Untuk menjalankan usaha daur limbah ulang sarung tangan medis ilegal tersebut, Pelaku telah mempekerjakan 178 karyawan. Tempat daur ulang limbah sarung tangan medis ini berlokasi di Jalan Curug Candung Nomor 18, Kota Bandung. (Baca: 2 Penambang Emas Ditemukan Tewas, Dievakuasi dari Kedalaman 65 Meter).
"Tak menutup kemungkinan sarung tangan tersebut disalurkan untuk digunakan oleh tenaga medis. Dari penglihatan, tak ada ciri yang membedakan dengan sarung tangan baru. seusai didaur ulang, sarung tangan dikemas pelaku ke dalam kotak berisi 100 buah," ujar Kombes Pol Ulung.
"Setelah dikemas, barang lalu dijual oleh pelaku dengan harga Rp60 ribu hingga Rp75 ribu per kotak isi 100 sarung tangan," pungkasnya.
Lihat Juga: Dukung Pemerintahan Prabowo, Cagub Jabar Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Buat Program Telur Asih
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pelaku Grace Rani mengaku mendaur ulang limbah sarung tangan medis ini kurang lebih enam bulan. Sarung tangan hasil olahan tersebut, dipasarkan di Jakarta dan Surabaya. "Jadi, sarung tangan medis bekas dikumpulkan lagi. Direkondisi, seolah-olah baru. Padahal itu sudah bekas," kata Ulung, Jumat (20/11/2020).
Untuk menjalankan usaha daur limbah ulang sarung tangan medis ilegal tersebut, Pelaku telah mempekerjakan 178 karyawan. Tempat daur ulang limbah sarung tangan medis ini berlokasi di Jalan Curug Candung Nomor 18, Kota Bandung. (Baca: 2 Penambang Emas Ditemukan Tewas, Dievakuasi dari Kedalaman 65 Meter).
"Tak menutup kemungkinan sarung tangan tersebut disalurkan untuk digunakan oleh tenaga medis. Dari penglihatan, tak ada ciri yang membedakan dengan sarung tangan baru. seusai didaur ulang, sarung tangan dikemas pelaku ke dalam kotak berisi 100 buah," ujar Kombes Pol Ulung.
"Setelah dikemas, barang lalu dijual oleh pelaku dengan harga Rp60 ribu hingga Rp75 ribu per kotak isi 100 sarung tangan," pungkasnya.
Lihat Juga: Dukung Pemerintahan Prabowo, Cagub Jabar Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Buat Program Telur Asih
(nag)