Viral, Terdakwa Langgar Status Tahanan Kota Hakim Terkesan Membiarkan
Jum'at, 20 November 2020 - 09:10 WIB
loading...
Viral, Terdakwa Langgar Status Tahanan Kota Hakim Terkesan Membiarkan. Foto/SINDOnews/Suk
A
A
A
DEMAK - Terdakwa kasus pengerusakan yang menjadi tahanan kota sempat pergi ke luar kota. Meski melanggar status tahanan kota, hakim terkesan membiarkan.
Peristiwa ini viral di media sosial seputar Demak, Jawa Tengah lantaran 4 terdakwa yang juga terlibat kasus penganiayaan tidak ditahan di rumah tahanan.
Adapun persidangan kasus pengerusakan di Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Demak, Jateng, pada minggu ini sampai tahap keterangan saksi dan pengakuan terdakwa.
Sejumlah keterangan saksi menyudutkan empat terdakwa, yaitu Sutripan, Ahmad Sali, Shobirin dan Sholehan sebagai pelaku pengerusakan.
Meski keterangan saksi beralasan, namun terdakwa tetap menolak keterangan tersebut. Terdakwa menyebut, kerusakan gulungan membran sepanjang 15 meter dan merusak kincir angin hingga korban mengalami kerugian Rp14 juta itu bukan ulahnya.
Saat persidangan juga disinggung aksi terdakwa yang melanggar status tahanan kota. Terdakwa pun mengaku dalam persidangan telah pergi ke Kota Jepara, Jateng pada hari Minggu. Namun, hakim terkesan membiarkan.
Alhasil, jawaban hakim yang dinilai tidak sesuai pernyataan sebelumnya menuai kritik sejumlah pengamat hukum.
Peristiwa ini viral di media sosial seputar Demak, Jawa Tengah lantaran 4 terdakwa yang juga terlibat kasus penganiayaan tidak ditahan di rumah tahanan.
Adapun persidangan kasus pengerusakan di Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Demak, Jateng, pada minggu ini sampai tahap keterangan saksi dan pengakuan terdakwa.
Sejumlah keterangan saksi menyudutkan empat terdakwa, yaitu Sutripan, Ahmad Sali, Shobirin dan Sholehan sebagai pelaku pengerusakan.
Meski keterangan saksi beralasan, namun terdakwa tetap menolak keterangan tersebut. Terdakwa menyebut, kerusakan gulungan membran sepanjang 15 meter dan merusak kincir angin hingga korban mengalami kerugian Rp14 juta itu bukan ulahnya.
Saat persidangan juga disinggung aksi terdakwa yang melanggar status tahanan kota. Terdakwa pun mengaku dalam persidangan telah pergi ke Kota Jepara, Jateng pada hari Minggu. Namun, hakim terkesan membiarkan.
Alhasil, jawaban hakim yang dinilai tidak sesuai pernyataan sebelumnya menuai kritik sejumlah pengamat hukum.
Lihat Juga :