Viral, Terdakwa Langgar Status Tahanan Kota Hakim Terkesan Membiarkan

Jum'at, 20 November 2020 - 09:10 WIB
loading...
Viral, Terdakwa Langgar...
Viral, Terdakwa Langgar Status Tahanan Kota Hakim Terkesan Membiarkan. Foto/SINDOnews/Suk
A A A
DEMAK - Terdakwa kasus pengerusakan yang menjadi tahanan kota sempat pergi ke luar kota. Meski melanggar status tahanan kota, hakim terkesan membiarkan.

Peristiwa ini viral di media sosial seputar Demak, Jawa Tengah lantaran 4 terdakwa yang juga terlibat kasus penganiayaan tidak ditahan di rumah tahanan.

Adapun persidangan kasus pengerusakan di Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Demak, Jateng, pada minggu ini sampai tahap keterangan saksi dan pengakuan terdakwa.

Sejumlah keterangan saksi menyudutkan empat terdakwa, yaitu Sutripan, Ahmad Sali, Shobirin dan Sholehan sebagai pelaku pengerusakan.

Meski keterangan saksi beralasan, namun terdakwa tetap menolak keterangan tersebut. Terdakwa menyebut, kerusakan gulungan membran sepanjang 15 meter dan merusak kincir angin hingga korban mengalami kerugian Rp14 juta itu bukan ulahnya.

Saat persidangan juga disinggung aksi terdakwa yang melanggar status tahanan kota. Terdakwa pun mengaku dalam persidangan telah pergi ke Kota Jepara, Jateng pada hari Minggu. Namun, hakim terkesan membiarkan.

Alhasil, jawaban hakim yang dinilai tidak sesuai pernyataan sebelumnya menuai kritik sejumlah pengamat hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Driver Ojol di Labuan...
Driver Ojol di Labuan Bajo Dianiaya, Keamanan Destinasi Super Prioritas Jadi Sorotan
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Rekomendasi
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved