Tanggapi Intruksi Mendagri, Sultan HB X: Mencopot Kepala Daerah Itu Tidak Mudah

Kamis, 19 November 2020 - 19:56 WIB
loading...
Tanggapi Intruksi Mendagri, Sultan HB X: Mencopot Kepala Daerah Itu Tidak Mudah
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 6 tahun 2020 mengenai pencopotan Kepala daerah yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, mendapatkan respon Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dok/SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 6 tahun 2020 mengenai pencopotan kepala daerah yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, mendapatkan respon Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ini lantaran mencopot kepala daerah itu bukan perkara yang mudah.

"Mencopot Kepala daerah tidak semudah yang diperkirakan, karena harus sampai presiden dan hasil pemilu," terang Sri Sultan HB X di Yogyakarta, Kamis (19/11/2020).

Dijelaskan, instruksi Mendagri bisa diambil dari sisi positifnya. Hal ini agar kepala daerah dan masyarat konsisten dalam menjalankan protokol kesehatan. Termasuk bagaimana menjaga protokol kesehatan yang sudah ditetapkan sesuai dengan kebijakan. "Itu ada baiknya juga. Dalam arti memang bagaimana kepala daerah dan kebijakan itu harus konsisten dan masyarakatnya juga harus konsisten,” kata dia.

Menurut Sultan, ketegasan aturan itu penting. Hal ini berkaitan dengan konsistensi menegakkan aturan dan kebijakan bagi kepala daerah. "Harapan saya tanpa diperingatkan kepala daerah, semestinya masyarakat juga menyadari menegakkan protokol kesehatan. Karena kalau tahu risikonya pada dirinya sendiri," tandasnya. (Baca: Tanggapi Sanksi Mendagri, Ridwan Kamil: Adakah Perbuatan Tercela Melanggar Hukum?).

Sultan berharap masyarakat menjadi subjek atas situasi pandemi saat ini. Dengan demikian tidak hanya menjaga kewibawaan pemerintah namun dengan kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi sudah ada peraturan untuk dijalankan. Protokol kesehatan kan sudah jelas. Sekarang mari masyarakat mematuhinya.Biarpun mungkin di Yogya tidak ada sanksi. Karena kalau sanksi, dasarnya apa saya, aku juga ngrekoso le golek (kesulitan mencari) sanksi. Apa SK Gubernur itu bisa?" beber Sultan.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1781 seconds (0.1#10.140)