Tanggapi Sanksi Mendagri, Ridwan Kamil: Adakah Perbuatan Tercela Melanggar Hukum?

Kamis, 19 November 2020 - 15:03 WIB
loading...
Tanggapi Sanksi Mendagri, Ridwan Kamil: Adakah Perbuatan Tercela Melanggar Hukum?
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020). SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan tanggapan terhadap intruksi menteri dalam negeri (Mendagri) terkait sanksi pemberhentian kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Intruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 , 16 November 2020 lalu. Intruksi diterbitkan di saat publik menyoroti persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab.

Dalam intruksi itu disebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi kepada kepala daerah hingga sanksi pemberhentian dari jabatan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

Kang Emil menyatakan, terkait intruksi tersebut, khususnya yang berkaitan dengan sanksi pemberhentian, harus dilihat secara komprehensif.

Menurutnya, sanksi pemberhentian terhadap seorang kepala daerah dapat diberikan manakala kepala daerah secara pribadi melakukan perbuatan tercela melanggar hukum. Karenanya, dia pun mempertanyakan apakah ada perbuatan tercela yang melanggar hukum. (Baca: Buron Usai Bunuh Selingkuhan Istri, Pria Ini Menyerahkan Diri)

"Harus dilihat secara komprehensif, adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum? Nah, biasanya pemberhentian itu dalam definisi itu, secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum," tegas Kang Emil dalam konferensi pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020).

Namun, dalam persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab yang akhirnya menyeret dirinya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, secara tersirat Kang Emil menegaskan bahwa hal itu bukanlah kategori perbuatan tercela yang melanggar hukum. "Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo kalikan semua terus kepala daerah yang harus bertanggung jawab secara teknis," tandasnya. (Baca: Wisuda Daring Mahal, Mahasiswa Bakar Toga dan Segel Gedung Rektor).

Diketahui, Ridwan Kamil dijadwalkan hadir di Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangannya terkait kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (20/11/2020) besok.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3181 seconds (0.1#10.140)