Tanggapi Sanksi Mendagri, Ridwan Kamil: Adakah Perbuatan Tercela Melanggar Hukum?

Kamis, 19 November 2020 - 15:03 WIB
loading...
Tanggapi Sanksi Mendagri,...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020). SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan tanggapan terhadap intruksi menteri dalam negeri (Mendagri) terkait sanksi pemberhentian kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Intruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 , 16 November 2020 lalu. Intruksi diterbitkan di saat publik menyoroti persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab.

Dalam intruksi itu disebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi kepada kepala daerah hingga sanksi pemberhentian dari jabatan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

Kang Emil menyatakan, terkait intruksi tersebut, khususnya yang berkaitan dengan sanksi pemberhentian, harus dilihat secara komprehensif.

Menurutnya, sanksi pemberhentian terhadap seorang kepala daerah dapat diberikan manakala kepala daerah secara pribadi melakukan perbuatan tercela melanggar hukum. Karenanya, dia pun mempertanyakan apakah ada perbuatan tercela yang melanggar hukum. (Baca: Buron Usai Bunuh Selingkuhan Istri, Pria Ini Menyerahkan Diri)

"Harus dilihat secara komprehensif, adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum? Nah, biasanya pemberhentian itu dalam definisi itu, secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum," tegas Kang Emil dalam konferensi pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020).

Namun, dalam persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab yang akhirnya menyeret dirinya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, secara tersirat Kang Emil menegaskan bahwa hal itu bukanlah kategori perbuatan tercela yang melanggar hukum. "Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo kalikan semua terus kepala daerah yang harus bertanggung jawab secara teknis," tandasnya. (Baca: Wisuda Daring Mahal, Mahasiswa Bakar Toga dan Segel Gedung Rektor).

Diketahui, Ridwan Kamil dijadwalkan hadir di Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangannya terkait kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (20/11/2020) besok.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Pemkot Tangsel Raih...
Pemkot Tangsel Raih Predikat Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
Indramayu Masuk Top...
Indramayu Masuk Top 5 Kinerja Terbaik Daerah Se-Indonesia, Bupati Lucky: Alhamdulillah
BNPP RI Percepat Penataan...
BNPP RI Percepat Penataan Ruang Eks OBP di Simantipal dan Pulau Sebatik
Kepala BSKDN Dorong...
Kepala BSKDN Dorong Pemkab Tabalong Perkuat Inovasi dan Kebijakan Berbasis Bukti
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri-Korsel Matangkan...
Kemendagri-Korsel Matangkan Pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
11 Kepala Daerah Terjaring...
11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras Ya!
Rekomendasi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Infografis
3.000 Warga Israel Desak...
3.000 Warga Israel Desak Dunia Jatuhkan Sanksi pada Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved