Tanggapi Sanksi Mendagri, Ridwan Kamil: Adakah Perbuatan Tercela Melanggar Hukum?

Kamis, 19 November 2020 - 15:03 WIB
loading...
Tanggapi Sanksi Mendagri,...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020). SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan tanggapan terhadap intruksi menteri dalam negeri (Mendagri) terkait sanksi pemberhentian kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Intruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 , 16 November 2020 lalu. Intruksi diterbitkan di saat publik menyoroti persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab.

Dalam intruksi itu disebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi kepada kepala daerah hingga sanksi pemberhentian dari jabatan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

Kang Emil menyatakan, terkait intruksi tersebut, khususnya yang berkaitan dengan sanksi pemberhentian, harus dilihat secara komprehensif.

Menurutnya, sanksi pemberhentian terhadap seorang kepala daerah dapat diberikan manakala kepala daerah secara pribadi melakukan perbuatan tercela melanggar hukum. Karenanya, dia pun mempertanyakan apakah ada perbuatan tercela yang melanggar hukum. (Baca: Buron Usai Bunuh Selingkuhan Istri, Pria Ini Menyerahkan Diri)

"Harus dilihat secara komprehensif, adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum? Nah, biasanya pemberhentian itu dalam definisi itu, secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum," tegas Kang Emil dalam konferensi pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020).

Namun, dalam persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab yang akhirnya menyeret dirinya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, secara tersirat Kang Emil menegaskan bahwa hal itu bukanlah kategori perbuatan tercela yang melanggar hukum. "Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo kalikan semua terus kepala daerah yang harus bertanggung jawab secara teknis," tandasnya. (Baca: Wisuda Daring Mahal, Mahasiswa Bakar Toga dan Segel Gedung Rektor).

Diketahui, Ridwan Kamil dijadwalkan hadir di Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangannya terkait kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (20/11/2020) besok.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Pemkot Tangsel Raih...
Pemkot Tangsel Raih Predikat Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
Indramayu Masuk Top...
Indramayu Masuk Top 5 Kinerja Terbaik Daerah Se-Indonesia, Bupati Lucky: Alhamdulillah
BNPP RI Percepat Penataan...
BNPP RI Percepat Penataan Ruang Eks OBP di Simantipal dan Pulau Sebatik
Kepala BSKDN Dorong...
Kepala BSKDN Dorong Pemkab Tabalong Perkuat Inovasi dan Kebijakan Berbasis Bukti
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri-Korsel Matangkan...
Kemendagri-Korsel Matangkan Pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
11 Kepala Daerah Terjaring...
11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras Ya!
Rekomendasi
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Tata Motors Gandeng...
Tata Motors Gandeng Chery Kembangkan Mobil Listrik Mewah Avinya
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved