Jerinx Diganjar 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Anji: Ujaran Kebencian, Adalah Senjata

Kamis, 19 November 2020 - 13:35 WIB
loading...
Jerinx Diganjar 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Anji: Ujaran Kebencian, Adalah Senjata
Sidang putusan kasus I Gede Ary Astina alias Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dalam kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO pada Kamis (19/11/2020) juga dihadiri musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Foto/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Sidang vonis I Gede Ary Astina alias Jerinx SID di Pengadilan Negeri Denpasar , Bali dalam kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' pada Kamis (19/11/2020) juga dihadiri musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Anji datang untuk memberikan dukungan kepada personel band punk rock Superman Is Dead (SID) tersebut. Anji juga memberikan ucapan dukungan kepada istri Jerinx, Nora Alexandra. (Baca juga: Jerinx SID Syok Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara)

Seusai vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar Anji menulis di akun Instagram pribadinya. “1 Tahun 2 bulan vonis untuk @jrxsid, dipotong masa tahanan. Artinya dia akan dipenjara -/+ 8 bulan jika menerima vonis ini tanpa mengajukan banding. Ujaran kebencian, adalah senjata. Hakim telah memutuskan. Kita tunggu proses selanjutnya. Sing sabar @ncdpapl,” tulis Anji dalam akun instagram @duniamanji pada Kamis (19/11/2020). (Baca juga: Posting 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID Diganjar 1 Tahun 2 Bulan Penjara)
Jerinx Diganjar 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Anji: Ujaran Kebencian, Adalah Senjata

Sementara itu, usai pembacaan vonis, Jerinx menghampiri kuasa hukumnya dan mereka sepakat untuk pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis tersebut. "Kami memilih untuk berpikir dulu," kata Jerinx di ruang sidang Cakra.

Putusan 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang mendakwa Jerinx dengan hukuman 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata Majelis Hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyebut Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan antar ras golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2166 seconds (0.1#10.140)