Senin Depan Polda Jabar Periksa Habib Bahar bin Smith Sebagai Tersangka Penganiayaan
Rabu, 18 November 2020 - 21:05 WIB
loading...
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bakal memeriksa Habib Bahar bin Smith. Foto/Dok.
A
A
A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith bakal diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar , pada Senin (23/11/2020) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada 4 September 2018 silam. (Baca juga: Reuni 212 Ditunda dengan Alasan Ada Pilkada, MUI Jabar: Jangan Cari-cari Alasan )
Kabid Humas Polda Jabar , Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, izin memeriksa Habib Bahar telah diterima Ditreskrimum Polda Jabar dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Ya karena penyidik telah menerima izin memeriksa, maka dijadwalkan pemeriksaan pada 23 November 2019 sebagai tersangka penganiayaan terhadap sopir taksi online di rumahnya (Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor) beberapa waktu lalu," kata Erdi, Rabu (18/11/2020).
Terkait lokasi pemeriksaan, Erdi mengaku belum ditentukan di Mapolda Jabar Jabar atau Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. "Lokasi pemeriksaan belum ditentukan. Kalau memang harus di Lapas Gunung Sindur, ya sudah pemeriksaan dilakukan di Lapas Gunung Sindur," ujarnya. (Baca juga: 2 Kali Rangkaian Kereta Penumpang KA Gajayana Meluncur Sendiri, Ada Aroma Mistis? )
Disinggung tentang klaim kuasa hukum Habib Bahar bahwa korban Andriansyah, sopir taksi online telah mencabut laporan dan terjadi perdamaian dengan Habib Bahar pada Juni 2020, Erdi menuturkan, sampai saat ini penyidik belum menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar , Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, izin memeriksa Habib Bahar telah diterima Ditreskrimum Polda Jabar dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Ya karena penyidik telah menerima izin memeriksa, maka dijadwalkan pemeriksaan pada 23 November 2019 sebagai tersangka penganiayaan terhadap sopir taksi online di rumahnya (Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor) beberapa waktu lalu," kata Erdi, Rabu (18/11/2020).
Terkait lokasi pemeriksaan, Erdi mengaku belum ditentukan di Mapolda Jabar Jabar atau Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. "Lokasi pemeriksaan belum ditentukan. Kalau memang harus di Lapas Gunung Sindur, ya sudah pemeriksaan dilakukan di Lapas Gunung Sindur," ujarnya. (Baca juga: 2 Kali Rangkaian Kereta Penumpang KA Gajayana Meluncur Sendiri, Ada Aroma Mistis? )
Disinggung tentang klaim kuasa hukum Habib Bahar bahwa korban Andriansyah, sopir taksi online telah mencabut laporan dan terjadi perdamaian dengan Habib Bahar pada Juni 2020, Erdi menuturkan, sampai saat ini penyidik belum menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan tersebut.
Lihat Juga :