Cegah Arus Pemudik, Polres Maros Lakukan Penyekatan Jalan di Batas Kota

Minggu, 10 Mei 2020 - 19:50 WIB
loading...
Cegah Arus Pemudik, Polres Maros Lakukan Penyekatan Jalan di Batas Kota
Aparat kepolisian Polres Maros melakukan pemeriksaan kendaraan di batas kota. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Polres Maros melakukan penyekatan di ujung Tol Reformasi Batas Kabupaten Maros dan Kota Makassar. Hal ini untuk mencegah arus mudik lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.

Hal ini dilaksanakan menyusul keputusan Presiden Joko Widodo yang menyatakan, aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada lebaran 2020 atau mudik dilarang.

Kabag Ops Polres Maros, Kompol Muh Jufri mengatakan, selain di batas Kota Makassar dan Kabupaten Maros, penyekatan arus mudik wilayah ini juga dilakukan di Bontoa Batas Kabupaten Maros dan Pangkep, di Kecamatan Mallawa yang berbatasan dengan Kabupaten Bone serta di Kecamatan Moncongloe yang bebatasan dengan Kabupaten Gowa.

"Dalam rangka Operasi Ketupat 2020 ini, kita membatasi dan menyekat jalur arus mudik para warga yang masuk ke Kabupaten Maros utamanya dari wilayah yang menerapkan PSBB seperti Kota Makassar dan Kabupaten Gowa," katanya.



Dia mengatakan, kepolisian akan melakukan pengecekan terhadap para pengendara, terutama kendaraan pribadi yang melintas.

"Kita akan interogasi dan periksa identitasnya sampai dengan tujuan dan asalnya dari mana," katanya.

Apabila ada pengendara yang kedapatan hendak mudik, lanjut Kabag Ops, petugas secara tegas akan meminta pemudik tersebut balik arah.

"Jika terbukti pemudik, kita arahkan untuk balik arah," ujarnya.



Sementara itu Kabag Humas Polres Maros, AKP Ribi menambahkan, selain pemudik, Polisi juga merazia pengendara yang tidak menggunakan APD seperti masker serta tidak menerapkan phyisical distancing.

“Yang tidak menggunakan masker juga kami akan arahkan putar balik. Karena pemakaian masker ini merupakan salah satu aturan yang harus diterapkan selama masa pandemi ini,” tegasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3319 seconds (0.1#10.140)